​Disnakertrans Provinsi Jawa Barat “mengembalikan surat rekomendasi dari Bupati Kabupaten Bogor tentang permohonan upah murah”.

(SPN News) Jakarta, seperti diberitakan sebelumnya bahwa Bupati Kabupaten Bogor telah menandatangani surat rekomendasi pengajuan upah dibawah UMK kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat untuk ditetapkan.

Menurut anggota Depeprov Provinsi Jawa Barat dari SPN Dede Koswara, surat rekomendasi dari Bupati Kabupaten Bogor tersebut langsung dikembalikan oleh Kadisnakertrans Provinsi Jawa Barat, karena dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi telah sepakat untuk menolak kesepakatan upah di bawah UMK. Jadi kalau mau mengajukan rekomendasi silahkan Bupati Bogor merekomendasikan UMSK bukan upah dibawah UMK”.

Shanto dari narasumber Dede Koswara anggota Depeprov Jabar/Editor

Baca juga:  SEJARAH HARI BURUH DI INDONESIA