​PT Mitra Workshop berjanji akan memenuhi tuntutan dari PSP SPN.

(SPN News) Tangerang, setelah 3 hari melakukan aksi unjuk rasa di PT Mitra Workshop , akhirnya ada hasil baik yang bisa diperoleh. Perusahaan menyetujui dan menyepakati akan memenuhi tuntutan dari PSP SPN, salah satunya dipekerjakan kembali 11 orang pengurus dan anggota PSP SPN.

Perundingan hari ketiga dihadiri Rohim, Nardi, Niko dan Emong selaku Pengacara PT Mitra Workshop. Sedangkan dari SPN hadir Ardi Kurniawan dan Apriansyah mendampingi Bebsi dan kawan-kawan dari PSP SPN PT Mitra Workshop.

6 bulan dirumahkan tanpa alasan jelas, akhirnya 11 pekerja dapat kembali bekerja mulai 22 Januari 2018. Hal – hal yang berkaitan dengan nominal upah lembur, selisih upah tahun 2017, upah proses, BPJS dan lain-lain dalam tuntutan aksi, pihak perusahaan akan bertanggungjawab dan meminta waktu untuk melakukan kroscek ulang.

Baca juga:  PENELITI UGM MINTA AGAR UU BPJS DAN SJSN DI REVISI

Pertemuan kembali dengan pihak perusahaan akan dilakukan pada 26 Januari 2018. Dan mengenai surat pemberitahuan aksi lanjutan yang akan digelar pada tanggal 30,31 Januari dan 1 Februari 2018 akan dibatalkan. “Apabila ada hasil konkrit dari kedua belah pihak, berupa kesepakatan tertulis, Notulen ditandatangani kedua belah pihak.” lanjut Endang Sumantri menegaskan.

Abdul Munir Banten 2/Editor