​53 karyawan Mal Borobudur Kota Pekalongan yang merupakan anggota PSP SPN Mal Pekalongan menuntut uang pesangon sesuai dengan ketentuan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

(SPN News) Pekalongan, 53 karyawan Mal Pekalongan, mengaku belum mendapatkan kepastian status usai terbakarnya Pasar Banjarsari dan Mal Borobudur hingga saat ini. Karyawan meminta pihak manajemen agar memberikan pesangon sesuai dengan ketentuan apabila nantinya mereka harus diPHK.

“Belum ada keputusan secara pasti. Tapi awal bulan lalu , sekitar tanggal 7 Maret kami sempat ditawarkan pesangon oleh pihak manajemen yakni dua kali gaji . Jika kami menerima, bulan ini juga pesangon bisa dicairkan, ” ungkap Ketua PSP SPN Mal Pekalongan, Ahmad Yahya yang ditemui usai mediasi dengan pihak manajemen , Rabu sore (28 /3 ) .

Terkait tawaran itu , Yahya menegaskan bahwa ia dan rekan – rekannya menolak . Mereka ingin jika memang harus terjadi PHK , pemberian pesangon tetap mengacu pada UU 13 Tahun 2003 . “Kalau teman – teman tetap ingin agar pemberian pesangon sesuai dengan aturan yang ada . Tapi hal itu belum disepakati karena dalam pertemuan pihak manajemen yang mewakili belum bisa memutuskan , ” tambahnya.

Baca juga:  TEMUAN BPK DALAM PENANGANAN COVID-19 DAN PEN

Pasca kebakaran , seluruh karyawan tetap beraktivitas di lingkungan Mal Pekalongan . Mereka melakukan pembersihan, menyelamatkan dan menjaga aset yang masih ada . “Teman -teman tetap beraktivitas menjaga peralatan dan aset -aset besar yang masih ada ,” katanya . Pada Februari lalu , seluruh karyawan masih mendapatkan gaji penuh termasuk pembayaran jaminan sosial . Namun untuk bulan ini, Yahya mengaku belum ada informasi apakah karyawan tetap mendapatkan hak yang sama.

“Biasanya gajian di awal bulan . Tapi belum ada kepastian . Kami sudah sampaikan permintaan agar gaji tetap diberikan karena kami tetap beraktivitas disana. Tapi menurut perwakilan manajemen akan dibicarakan dulu dengan owner . Termasuk tuntutan pesangon sesuai UU jika memang harus ada PHK , akan dikonsultasikan terlebih dahulu ,” jelas Yahya .

Baca juga:  MENINGKATKAN HARMONISASI ORGANISASI DI MASA PANDEMIK

Wakil Ketua DPC SPN , Delita Arfianto menambahkan, dalam pertemuan dengan perwakilan manajemen memang belum didapatkan kepastian terkait tuntutan dari karyawan . Karena pihak manajemen yang hadir tidak bisa mengambil keputusan dan harus lapor terlebih dahulu dengan owner .

“Dalam pertemuan tadi hanya disampaikan tuntutan dan argumen dari karyawan dan pihak manajemen . Memang belum juga ada keputusan PHK atau tidak, tapi kawan -kawan melihat bahwa kemungkinannya ada PHK . Sehingga disini kami berjuang agar jika ada PHK pesangon yang diberikan harus sesuai aturan,” jelasnya .

Shanto dikutip Tagar.id/Editor