Lanjutan sidang dugaan pidana kejahatan Direktur PT Mitra Workshop

(SPNEWS) Tangerang, Sidang lanjutan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan atas tersangka Bisman Novel Paraden selaku Direktur PT Mitra Workshop memasuki sidang lanjutan Pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi, baik saksi ahli ataupun saksi umum, Bisman dinyatakan melakukan tindak pidana ketenagakerjaan Pasal 185 ayat (1) Juncto pasal 90 ayat (1) UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di persidangan, Penuntut Umum telah menghadirkan 11 orang saksi, atas keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa Direktur PT Mitra Workshop tidak berkeberatan. Penuntut Umum juga mengahdirkan 2 orang saksi ahli, Bisman Novel juga tidak berkeberatan dengan kesaksian yang diberikan oleh saksi ahli tersebut.

Baca juga:  PENUTUPAN MAJENAS KE-1 SPN

Dari keterangan saksi ahli terhadap permasalahan yang terjadi di PT Mitra Workshop, dimana Bisman Novel Paraden sebagai Direktur Utama dalam penyelesaian kasusnya dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda maksimal 400 juta rupiah.

Selain itu juga, didengar dari keterangan terdakwa yang pada intinya menyatakan bahwa terdakwa dari bulan Januari 2018 sampai dengan tahun 2019 memberikan upah dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang tahun 2018 dan tahun 2019.

“Dipersidangan juga dihadirkan barang bukti tertera dalam surat tuntutan, maka sampailah pada unsur pidana yang didakwakan.” Kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutannya.

Berdasar bukti dan saksi yang didapat, Jaksa Penuntut Umum meminta hakim memutuskan. Pertama, Direktur PT Mitra Workshop dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 185 ayat (1) Juncto pasal 90 ayat (1) UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kedua, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda 200 juta rupiah, subsider 2 bulan kurungan dengan perintah agar segara dilakukan penahanan.

Baca juga:  DEMO BURUH KSPI DI ISTANA MERDEKA 

Ketiga, Menyatakan barang bukti 3 rekening koran dan selanjutnya tetap dalam berkas perkara 1 bendel akte pengukuhan penyataan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Mitra Workshop dikembalikan kepada terdakwa Bisman Novel Paraden. Dan Keempat, Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya sebesar 5 ribu rupiah.

SN 01/Editor