Presiden telah mengeluarkan Perpres No 82/2019 tentang Jaminan Kesehatan

(SPN News) Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya sepakat untuk menaikkan iuran Badan Penyeleggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga dua kali lipat. Hal tersebut seiring dengan ditanda tanganinya Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken kepala negara pada 24 Oktober 2019 lalu dan berlaku sejak tanggal yang sama.

“Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan, perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan,” tulis Jokowi dalam pertimbangan Perpres tersebut, (30/10/2019).

Dalam pasal 29 Perpres tersebut, disebutkan bahwa iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) meningkat menjadi Rp 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500. Adapun kenaikan iuran yang berasal dari anggaran pemerintah ini berlaku surut pada 1 Agustus 2019.

Baca juga:  ICW TEMUKAN PRAKTEK KECURANGAN DALAM PELAKSANAAN BPJS KESEHATAN

Sementara itu, iuran yang selama ini ditanggung masyarakat pun naik. pasal 34 beleid tersebut menyebutkan iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas III meningkat menjadi 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500.

Adapun iuran peserta atau mandiri kelas II akan meningkat menjadi Rp 110 ribu dari sebelumnya Rp 51 ribu. Sementara itu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160 ribu dari yang sebelumnya Rp 80 ribu.

“Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 [pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020,” tulis beleid aturan tersebut

Berikut aturan lengkap kenaikan iuran BPJS Kesehatan, seperti dikutip melalui Perpres tersebut:

1. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29
(1) Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yaitu sebesar Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2079.

Baca juga:  MANGKRAKNYA PERDA KETENAGAKERJAAN DAN UMSK DI KABUPATEN BANDUNG BARAT

Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;

b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(21 Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O

 

SN 09/Editor