Bank Panin membeli asset dari PT JABATEX ketika dinyatakan dalam insolvensi

(SPN News) Jakarta, seperti telah diberitakan sebelumnya bahwa PT JABATEX telah dinyatakan pailit dengan total tagihan kreditur sebesar 115 Milyar Rupiah. Sementara asset PT JABATEX diketahui berupa tanah seluas 14 Hektar berikut bangunan dan berikut mesin di dalamnya. Tetapi kemudian kurator tidak dapat mendata dan mengeksekusi asset PT JABATEX tersebut karena telah dijual oleh PT JABATEX kepada Bank Panin dan siapa pun dilarang untuk memasuki area bekas PT JABATEX.

Team advoaksi DPC SPN Kota Tangerang bekerja sama dengan Kurator telah menempuh langkah hukum untuk menggugat jual beli antara Bank Panin dengan PT JABATEX tersebut, dengan aduan bahwanada indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak PT JABATEX dengan mengalihkan asetnya pada pihak ketiga (Bank Panin) dan itu dilakukan saat proses persidangan PKPU. Kurator dan team Kuasa Hukum memenangkan gugatan di Pengaadilan Niaga, tetapi Bank Panin mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Baca juga:  PEKERJA PT JABATEX MENGADUKAN NASIBNYA KE MA

SN 09/Editor