Perwakilan SPN dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Morowali menolak menandatangani berita acara kesepakatan kenaikan UMK berdasarkan PP No 78/2015

(SPN News) Morowali, rapat pembahasan UMK Kabupaten Morowali dilaksanakan pada (29/10/2019). Dalam rapat yang dihadiri oleh anggota Dewan Pengupahan dari berbagai unsur ini disepakati bahwa kenaikan UMK Kabupaten Morowali diusulkan naik 8,51 persen atau naik menjadi Rp 2.768.593,- sesuai dengan PP No 78/20015.

Perwakilan BPS Mayanti M Toding menyampaikan bahwa “inflasi Morowali pada september 2019 adalah 2,46 persen dan PDRB adalah 12,39 persen, tetapi dalam penetapan UMK Kabupaten Morowali yang digunakan adalah inflasi dan PDRB Nasional yaitu sebesar 8,51 persen”. Muhammad Junawir yang mewakili SPN mempertanyakan apakah pemerintah daerah telah memiliki data KHL ?, dan apakah kenaikan UMK sebesar 8,51 persen itu layak diterapkan di Kabupaten Morowali ?.
“Jika dalam pembahasan ini tetap mengikuti formula perhitungan UMK dengan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,51 persen, maka SPN menyatakan tidak setuju”.

Baca juga:  PENYADARAN BERSERIKAT UNTUK ANGGOTA PSP SPN PT LCBI

Hasil dari rapat Dewan Pengupahan itu menyimpulkan bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten Morowali telah sepakat untuk mengajukan kenaikan UMK Kabupaten Morowali sebesar 8,51 persen walalupun perwakilan dari SPN menolak untuk menandatangi berita acara penetapan tersebut.

SN 09/Editor