Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Sumatera Utara bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Utara telah melakukan kunjungan ke lokasi terkait dugaan adanya perbudakan modern yang dilakukan Bupati Langkat Non Aktif Terbit Rencana Perangin Angin

(SPNEWS) Medan, Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Sumatera Utara bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Utara telah melakukan kunjungan ke lokasi terkait dugaan adanya perbudakan modern yang dilakukan Bupati Langkat Non Aktif Terbit Rencana Perangin Angin pada hari jum’at (29 Januari 2022) lalu.

Tim Gabungan yang diberi nama Peduli Buruh Sumatera Utara (PBSU) datang ke lokasi kejadian perkara guna melihat langsung jeruji besi yang diduga merupakan penjara pasien rehabilitasi narkoba yang juga dipekerjakan di perusahaan milik Bupati Langkat yang berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Tim gabungan yang turut hadir ke TKP dari SP/SB yaitu Willy Agus Utomo (FSPMI Sumut), Mince Simatupang (SPN Sumut), Jhonson Pardoai (KSBSI Sumut), Erwin Manalu (KSBI), Rintang Berutu (SBMI Sumut), Rony (Serbunas Sumut), Purwandi (KGB Peta Sumut), Tony Rickson Silalahi (FSPMI Sumut) sedangkan dari Disnakertrans yaitu Kadisnakertrans Sumut beserta Pegawai Pengawas dan Pegawai Penyidik Negri Sipil (PPNS) Disnakertrans Sumatera Utara.

Baca juga:  SPN JEPARA IKUT SERTA DALAM AKSI TOLAK REVISI UU NO 13/2003

Koordinator Tim gabungan PBSU yang juga merupakan Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo mengatakan bahwa hasil temuan mereka di lapangan nantinya akan diambil kesimpulan bersama oleh tim gabungan dan akan di rilis ke media paling lambat tanggal 2 Februari 2022 mendatang.

“Kami akan rilis hasil temuan kami, mungkin saja ada perbedaan pandangan nantinya dengan disnaker, maka kami akan menggelar rapat bersama terlebih dahulu, semoga bisa satu kesimpulan. Tim PBSU nantinya hanya menyimpulkan fakta seputar hubungan kerja. Di luar issu tersebut kami tidak campuri, kami akan fokus apakah ada dugaan tindak pidana ketenagakerjaan atau sampai dugaan eksploitasi atau perbudakan buruh, walaupun mereka pasien rehab.” ungkapnya

Baca juga:  SILAHTURAHIM DAN KONSOLIDASI DENGAN BUKBER

Sementara Mince Simatupang mewakili SPN Sumut yang turut ke tkp tersebut mengatakan hal yang sama dengan Willy bahwa tujuan SP/SB Sumut melakukan kunjungan dan investigasi agar dapat melihat langsung serta mencari informasi dari pihak terkait baik masyarakat sekitar maupun pekerja atas issu yang beredar di masyarakat bahwa diduga adanya perbudakan modern di Kabupaten Langkat.

“Bupati non aktip Bapak Terbit Rencana Perangin angin mempunyai Perusahaan PKS yang bernama Dewa Rencana Perangin Angin, dengan jumlah pekerja sekitar 113 orang karyawan dan mendapat jaminan sosial. Menurut informasi dari Disnaker Langkat Bapak Raja Nami Perusahaan tersebut tidak pernah membuat Wajib Lapor ke Dinas Provinsi atau PPNS.” ungkapnya kepada SPNEWS 30/01/22

“Hasil introgasi yang kami lakukan kepada 2 orang pekerja yang namanya tidak dapat kami sebutkan satu persatu bahwa mereka bekerja dari pukul 08.00 wib sampai dengan pukul 18.00 wib.” sambungnya.

SN 08/Editor