BOGOR (22/08/2026) — Pelatihan Occupational Safety and Health (OSH) K3 Memasuki tahap substantif. Kegiatan pelatihan tersebut berlangsung pada Sabtu (22/08/2026).

Sebelum memulai materi baru, Agus Rantau memandu ulasan materi. Para peserta mengulas kembali pembahasan hari sebelumnya bersama-sama.

Selanjutnya, peserta mendalami Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Pembahasan meliputi pengertian, tujuan, serta prinsip dasar kebijakan K3.

Oleh karena itu, peserta diajak melihat K3 sebagai sistem terencana. K3 harus berjalan secara sadar dan berkelanjutan di perusahaan.

Kemudian, pemateri menyampaikan materi perencanaan serta pelaksanaan program K3. Kedua hal ini menjadi poin penting bagi seluruh pengurus serikat.

Bahkan, pemateri menegaskan bahwa K3 tidak boleh berhenti sebagai slogan. Implementasi K3 harus bekerja nyata dalam setiap aktivitas kerja.

Baca juga:  DEMO MENOLAK ISI PERPPU NO 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA

Selain itu, peserta mendapat dorongan untuk berpikir lebih kritis. Mereka harus mampu mengenali bahaya serta mengendalikan risiko di lapangan.

Akan tetapi, K3 juga bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif belaka. Perlindungan K3 bertujuan agar pekerja pulang ke rumah dengan selamat.

Sementara itu, DPP SPN menggelar pelatihan ini bersama BBTK IFSI-ISVI. Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat kapasitas perjuangan keselamatan buruh.

Singkatnya, pelatihan OSH K3 ini melahirkan pengurus yang responsif. SPN terus berkomitmen melindungi keselamatan serta kesehatan seluruh anggotanya.

(SN-08)