Dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Serang seluruh Dewan Pengupahan Kabupaten Serang mengusulkan agar ada kenaikan upah di tahun 2021 kecuali dari unsur Apindo

(SPNEWS) Serang, pada (11/11/2020) bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang yang beralamat di Jl KH. A. Fatah Hasan No 25 Serang berlangsung rapat dewan pengupahan kabupaten (Depekab) Serang yang diikuti dari unsur Serikat Pekerja, Apindo, Pemerintah dan akademisi untuk membahas usulan kenaikan UMK Kabupaten Serang tahun 2021.

Dalam rapat kali ini dari unsur Serikat Pekerja mengusulkan kenaikan UMK sebesar 8,51% (dari Rp 4.152.887,55 menjadi Rp 4.506.297,28)  sesuai dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2019 , dari unsur akademisi mengusulkan kenaikan UMK sebesar 3,33% (dari Rp 4.152.887,55 menjadi Rp 4.215.180,86) berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2020. Dari unsur pemerintah mengusulkan kenaikan UMK 2021 harus berdasarkan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang selama ini masih berlaku dan belum dicabut.

Baca juga:  UNRAS MENUNTUT UMSK KABUPATEN BOGOR

Namun lain halnya dengan unsur APINDO yang mengusulkan agar UMK Kabupaten Serang tahun 2021 tidak ada kenaikan berdasarkan surat edaran menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor M/11/HK.04/2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Corona virus disease 2019 ( COVID-19).

Hambali yang merupakan salah satu anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Serang dari unsur Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPN) menyampaikan bahwa APINDO tetap kekeh untuk mengusulkan bahwa tidak ada kenaikan pada UMK Serang tahun 2021 karena tetap berpegang pada surat edaran menteri tenaga kerja tersebut.

“Padahal surat edaran menteri itu bukan termasuk produk hukum, bahkan dari pakar hukum juga menyampaikan bahwa surat edaran tersebut hanya sekedar himbauan saja, dan disini PP 78 tahun 2015 juga masih berlaku dan belum dicabut” ujarnya disela istirahat pada pertemuan tersebut.

Baca juga:  PENTINGNYA PERUSAHAAN SIAPKAN PROGRAM PENSIUN

SN 02/Editor