Ilustrasi

Menaker benarkan penerima Bantuan Subsidi Upah menurun karena adanya temuan KPK dan Ditjen Pajak

(SPNEWS) Jakarta, Salah satu yang stimulus yang diberikan pemerintah selama pandemi COVID-19 adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja swasta. Gelombang pertama bantuan itu diketahui sudah diberikan dan termin berikutnya diedarkan mulai (9/11/2020) kemarin

Namun rupanya penerima bantuan di gelombang pertama bisa saja tidak mendapatkannya kembali di termin kedua. Hal ini pun dibenarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Ida menyebut jumlah penerima BSU karyawan swasta bisa lebih sedikit dari gelombang pertama. Sebab berdasarkan penelusuran ternyata ada beberapa penerima BLT di gelombang pertama yang memiliki gaji di atas Rp 5 juta.

Baca juga:  BURUH BANTEN; JIKA TIDAK BISA MEMBERIKAN UPAH LAYAK, KAMI CARI GUBERNUR YANG BARU

“Jadi kemarin KPK merekomendasikan agar datanya dipadankan dengan wajib pajak,” ujar Ida dalam keterangan resminya, Senin (9/11).

“Ternyata ditemukan ada yang gajinya di atas Rp 5 juta.”

Memang berbeda dengan gelombang pertama, kali ini pemerintah berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terlebih dahulu sebelum pencairan kedua. Dan dari temuan pemeriksaan itu terungkap sebagian besar penerima BLT merupakan pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta, meski ada beberapa nama yang ternyata tak memenuhi syarat tersebut.

Untuk selanjutnya, pihak Kemenaker akan berdiskusi lebih lanjut dengan KPK dan BPK demi meminimalisir kesalahan penyaluran BLT.

“Maka dari itu, kami akan konsultasikan kembali dengan KPK dan BPK untuk proses lebih lanjut,” tutur Ida, dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (10/11).

Baca juga:  BURUH PT SABHANTARA RAWI SENTOSA TUNTUT KESEJAHTRAAN

Sebelumnya Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemenaker, Aswansyah, mengungkap alasan mengapa pemerintah baru menggandeng KPK dan BPK di pencairan BLT periode kedua. “Karena kan waktu lagi awal kan kita dikejar waktu, jadi tidak sempat pemadanan data dengan Ditjen Pajak. Tapi atas saran dari KPK, dari KSP untuk dilakukan itu ya kita lakukan,” jelas Aswansyah, Senin (2/11).

Kendati demikian, Aswansyah menegaskan bahwa subsidi gaji yang disalurkan pada gelombang pertama kemarin sudah diverifikasi secara berlapis oleh beberapa pihak. Tak hanya Kemenaker, verifikasi juga dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

SN 09/Editor