Ilustrasi
(SPNEWS) Hubungan antara perusahaan dan pekerja diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No 13 Tahun 2003). Dalam praktiknya Undang-Undang tersebut menjadi panduan utama dalam mengatur hak dan kewajiban perusahaan dan pekerja.
Hak perusahaan antara lain sebagai berikut :
- Perusahaan berhak atas hasil dari pekerjaan pekerja.
- Perusahaan berhak untuk memerintah/mengatur pekerja atau tenaga kerja.
- Perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja jika melanggar ketentuan yang telah disepakati sebelumnya.
Adapun hak-hak pekerja antara lain sebagai berikut :
- Menjadi Anggota Serikat Tenaga Kerja
- Jaminan sosial dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)
- Menerima Upah yang Layak
- Membuat Perjanjian Kerja atau PKB
- Hak Atas Perlindungan Keputusan PHK Tidak Adil
- Hak Pekerja Perempuan seperti Libur PMS atau Cuti Hamil
- Pembatasan Waktu Kerja, Istirahat, Cuti dan Libur
SN 09/Editor