Ketua Umum SPN Djoko Heriyono, S.H menyatakan bahwa hak – hak buruh tidak boleh dikorbankan hanya demi alasan imvestasi
(SPN News) Jakarta, menanggapi tentang Omnibus Law tentang RUU Cipta Lapangan Kerja yang diantaranya akan menyisir UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan maka Ketua Umum SPN Djoko Heriyono, S.H menyatakan bahwa hak – hak buruh tidak bisa dikorbankan hanya demi alasan investasi.
Menurut Djoko Heriyono “Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya penurunan tingkat pengangguran terbuka (TPT) menjadi 5,01 % pada Februari 2019. Saat ini, jumlah pengangguran di Indonesia menurut data BPS pada (11/8/2019) berjumlah 6,82 juta orang. Jadi tidak relevan apabila Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut akhirnya mengorbankan jumlah buruh yang 95 persen demi kepentingan investor. Hak – hak buruh yang tidak boleh dikorbankan adalah : 1. PHK dan Pesangon buruh, 2. Status Job Security buruh, 3. Jaminan Sosial buruh dan 4. Upah buruh.”
“Masalah penyebab buruh tertindas dan terampas hak – haknya kini hendak dipermudah lagi demi libido eksploitasi sumber daya manusia,” tegas Djoko Heriyono, S.H.
SN 09/Editor