Ilustrasi

APINDO Kabupaten Bogor mempidanakan Bupati Bogor terkait rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten Bogor 2022 sebesar 7,2 persen

(SPNEWS) Bogor, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor mempidanakan Bupati Bogor terkait Surat Nomor 561/1355-Disnaker tanggal 25 November 2021 mengenai rekomendasi kenaikan UMK Bogor tahun 2022 sebesar 7,2 persen. Aturan tersebut dinilai melanggar peraturan pemerintah dan undang-undang.

“Surat bupati Bogor Nomor 561/1355-Disnaker tanggal 25 November 2021 terkait rekomendasi kenaikan UMK 2022 telah menyalahi aturan. Karena itu, kami DPK Apindo Kabupaten Bogor terpaksa bersurat pada Gubernur Jawa Barat dan departemen terkait, untuk menolak surat tersebut,” kata Ketua DPK Apindo Kabupaten Bogor, Alexander Frans, (28/11/2021).

Frans menjelaskan Pemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan kenaikkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022 sebesar Rp4,520.844 atau naik 7,2% dari tahun 2021 Rp4.217.206 melalui surat Nomor 561/1355 -Disnaker tanggal 25 November 2021. Kenaikan angka ini, jauh lebih tinggi daripada batas atas upah 2022 berdasarkan penghitungan PP 36 Tahun 2021.

Baca juga:  PELANTIKAN PENGURUS DPC SPN KABUPATEN JEPARA

“Rekomendasi tersebut sudah barang tentu cacat baik secara formil maupun materil,” kata Frans.

Frans mengatakan aturan yang keluar melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor itu melanggar PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan melanggar tertib administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan strategis nasional, khususnya dibidang Pengupahan. Bahkan, kata Frans, Gubernur Jawa Barat turut terancam sanksi sesuai Undang-Undang tersebut bila menetapkan UMK 2022 Kabupaten Bogor.

“Bahkan juga kabupaten dan kota lainnya di Jawa Barat, bila mengeluarkan penetapan yang melanggar aturan pengupahan,” kata Frans.

Upaya Hukum Frans mengatakan sudah menjadi resiko pemerintah dalam menghadapi permasalahan tuntutan pekerja. Oleh karena itu, seperti kabupaten kota lainnya di Jawa Barat, lanjut Frans, DPK Apindo Kabupaten Bogor akan menempuh upaya hukum yang diperkenankan oleh Undang-Undang atau aturan.

Baca juga:  POIN-POIN UU PERPAJAKAN BARU YANG HARUS DIKETAHUI

“Risiko pejabat memang kalau harus menghadapi demo tetapi tidak perlu lah sampai menerbitkan sesuatu produk hukum yang tidak berdasarkan hukum. Sekali lagi mohon maaf kepada Bupati Bogor hal ini harus terjadi karena sudah ada aturan hukum yang mengikat,” katanya.

Frans mengatakan pemerintah daerah seharusnya mengacu pada aturan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 109/PUU-XVIII/2020 tanggal 29 Juni 2021 dan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021. Di mana Undang-Undang  Cipta Kerja 11 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 dinyatakan tetap berlaku sampai ada perbaikan oleh Pemerintah dan DPR RI dalam waktu minimal untuk 2 (dua) tahun ke depan sejak tanggal putusan atau hingga Nopember 2023.

“Artinya aturan pengupahan tahun 2022 dan 2023  harus mengacu pada aturan pengupahan yang sekarang yaitu PP Nomor 36 tahun 2021,” kata Frans.

SN 09/Editor