Ilustrasi

Menaker tegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak melaporkan bantuan dari pemerintah

(SPNEWS) Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak melaporkan data pekerja penerima bantuan dari pemerintah.

Sanksi mulai dari sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak melaporkan dan mendaftarkan data karyawannya secara akurat kepada BPJS Ketengakerjaan.

“Sanksi administratif berupa teguran, denda hingga penghentian pelayanan publik dan sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ida dalam keterangannya, (25/8/2020).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Baca juga:  GEBRAKAN AWAL TAHUN PSP SPN PT ADI SATRIA ABADI

SN 09/Editor