Wakil Ketua bidang Kesra PSP SPN PT Walsin Nickel Industrial Indonesi (WNII) Herys Tiono diberikan sanksi berupa harus membayar ganti rugi sebesar 14 juta rupiah dikarenakan rem kendaraan yang ia kendarai tidak berfungsi secara tiba-tiba sehingga rem blong dan menabrak.

(SPNEWS) Bahodopi, Wakil Ketua bidang Kesra PSP SPN PT Walsin Nickel Industrial Indonesi (WNII) Herys Tiono diberikan sanksi berupa harus membayar ganti rugi sebesar 14 juta rupiah dikarenakan rem kendaraan yang ia kendarai tidak berfungsi secara tiba-tiba sehingga rem blong dan menabrak.

Pihak manajemen PT WNII memberikan sanksi berupa harus membayar ganti rugi kepada Herys Tiono karena di duga Herys sebelumnya tidak melakukan Pengecekan dan Pemeliharaan Harian (P2H) dan jalur yang di lalui oleh Herys merupakan jalur terlarang.

Baca juga:  OMBUDSMAN RI MENOLAK PERLUASAN KEWENANGAN POLRI DALAM RUU CIPTA KERJA

Setelah di lakukan investigasi oleh pihak indisipliner PT WNII, terbukti bahwa dugaan pelanggaran itu tidak benar. Herys sebelum mengendarai unit sudah melakukan P2H dan dibuktikan dengan buku P2H. Kemudian juga jalur yang di lalui oleh Herys bukanlah jalur terlarang karena memang disitu tidak ada rambu larangan, serta di lalui oleh banyak kendaraan. Dari hasil investigasi tersebut, maka pihak indisipliner dan manajemen PT WNII, hanya memberikan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) 1 kepada Herys Tiono. Namun hal aneh terjadi, Setelah pemberian SP 1 itu, pihak Departemen justru tidak terima dan tetap memberikan sanksi berupa harus ganti rugi.

Sekretaris DPC SPN Kabupaten Morowali Muslim Muliadi menganggap bahwa jika Herys tetap diberikan sanksi berupa harus ganti rugi, Berarti pihak manajemen PT WNII sudah menyalahi kewenangan karena pihak indisipliner sudah membuktikan bahwa tidak ada kelalaian yang terjadi.

Baca juga:  MENGGALI UU NO 11 TAHUN 2020 DAN PERATURAN PELAKSANAANNYA

“Pihak manajemen harus lebih tegas pada pendiriannya dan tidak boleh mendapat intervensi dari Departemen. Kami meminta supaya tidak ada ganti kerugian yang di bebankan kepada pak Herys karena hal itu bukan kelalaiannya.” Ungkapnya

Dalam mediasi pembelaan tersebut karena pihak yang hadir dari PT WNII bukan pimpinan manajemen dan tidak bisa mengambil keputusan. Maka permasalahan ini akan berlanjut ke tahap tripartit kedua dengan menghadirkan pimpinan manajemen PT WNII.

SN-08/editor