Manajemen PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Ketua PSP SPN PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Muhamad Junawir Rannuki dengan alasan karena sering datang terlambat di lokasi kerja.

(SPNEWS) Bahodopi, Manajemen PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Ketua PSP SPN PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Muhamad Junawir Rannuki dengan alasan karena sering datang terlambat di lokasi kerja.

Diketahui bahwa Muhamad Junawir Rannuki sebelumnya telah menjalani dua kali operasi akibat kecelakaan kerja yang dialaminya. Sebelumnya Junawir telah menyampaikan kepada pihak pimpinan Departemen tempat ia bekerja bahwa efek dari kecelakaan kerja tersebut kemungkinan kehadiran dan absensinya tidak normal seperti sebelumnya. Dan itu telah dibuktikan dengan surat pernyataan yang di buat dan disepakati oleh pimpinan Departemennya.

Baca juga:  UPAH BUKAN PENYEBAB PHK DI INDUSTRI TEKSTIL

Namun hal itu tidak di indahkan oleh pimpinan manajemen PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang tetap melakukan Pemutusan Hubungan Industrial (PHK) dengan alasan absensi dan sering terlambat.

Bidang Advokasi DPC SPN Kabupaten Morowali Juswan Paseba yang mangawal kasus tersebut menganggap bahwa pihak PT IMIP sangat tidak profesional dalam memberikan sanksi terhadap karyawan dan tidak berlaku adil.

“Soal keterlambatan itu, sudah diketahui alasan sebelumnya dan jika merujuk ke aturan, harusnya jika memang terjadi pelanggaran soal keterlambatan karyawan, maka jelas ada prosedur yang di tempuh sebagai pembinaan, yaitu Pemberian surat teguran dan Surat Peringata (SP). Itu tidak pernah sekalipun berlaku untuk kasus pak junawir ini, yang secara tiba-tiba langsung keluar Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).” ujarnya kepada SPNews (25/09/2021).

Baca juga:  RATUSAN BURUH PT LAXMIRANI MITRA GARMINDO SUKABUMI MENUNTUT UANG PESANGON

“Lebih tidak adil lagi, karena jika merujuk ke absensi karyawan yang bekerja di tempat junawir bekerja, maka juga hal yang sama sering terjadi. Banyak karyawan yang juga sering terlambat namun tidak dilakukan PHK. Kami menduga bahwa ini adalah proses union busting.” Sambungnya

Dalam pertemuan mediasi yang di lakukan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali pihak PT IMIP yang diwakili oleh Harto Kambaton tetap pada putusannya melakukan PHK dan pihak Disnakertrans Kabupaten Morowali yang di wakili oleh Ahmad tidak bisa memberikan putusan kesimpulan sehingga permasalahan ini akan berlanjut ke mediator ketenagakerjaan provinsi Sulawesi Tengah.

SN-08/editor