PSP SPN PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy (IRNC) lakukan advokasi anggota yang mengalami kecelakaan kerja

(SPNEWS) Bohodopi, PSP SPN PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy (IRNC) didampingi DPC SPN Kabupaten Morowali melakukan mediasi (11/06/21) terkait adanya kecelakaan kerja yang dialami oleh anggota PSP SPN PT IRNC bernama Laode Hidayat dari Departemen HAPL Divisi Produksi.

Selain dihadiri oleh perwakilan manajemen PT IRNC, mediasi tersebut dihadiri pula oleh perwakilan manajemen PT IMIP, Pengawas Tiongkok, Pengawas Indonesia dan Supervisor Tiongkok.

Ketua PSP SPN PT IRNC Iwan Aghian menjelaskan bahwa dalam mediasi tersebut SPN meminta agar pengawas diberikan sanksi karena lalai dari tanggung jawab, selain itu juga SPN meminta agar penempatan kerja jelas, penambahan karyawan di setiap bagian, pihak safety memberikan edukasi terhadap pihak Tiongkok di lapangan, dan pengawas tidak sembarang memberikan instruksi kerja kepada karyawan di luar SOP pekerjaannya serta meminta agar pihak Safety untuk menyiapkan kotak P3K disetiap lini kerja supaya memudahkan pertolongan pertama pada kecelakaan.

Baca juga:  PT. GNI WAJIB BERTANGGUNGJAWAB ATAS BENTROK PEKERJA YANG MENGAKIBATKAN HILANGNYA NYAWA

“Dalam mediasi itu pula pengawas menyatakan siap mendapatkan sanksi dan akan memperbaiki system di tempat kerja kedepannya dan akan selalu evaluasi setiap kejadian maupun terjadinya kecelakaan kerja.” terangnya

Laode Hidayat mengalami retak tulang pinggang sebelah kiri pada (30/05/21) lalu ketika mengerjakan sisa potongan stainless. Laode Hidayat merupakan operator mesin gulungan baja stainless yang dipaksa oleh orang Tiongkok bernama Qu Hong Rui untuk masuk ke kolong kotak potongan Stainless, beliau dipaksa melakukan pekerjaan diluar SOP lokasi kerja seorang diri yang seharusnya pekerjaan tersebut dikerjakan oleh 2-3 orang.

Saat terjadi kecelakaan kerja pihak pengawas maupun safety tidak melakukan pertolongan apapun justru ada pembiaran dari pengawas, tidak adanya pendampingan ke klinik maupun tidak adanya inisiatif menghubungi pihak klinik untuk mengirimkan ambulance.

Baca juga:  TUNTUT UPAH LAYAK BURUH, MAHASISWA BLITAR UNJUK RASA DI DISNAKER

Sementara Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Katsaing sangat menyesalkan telah terjadinya kecelakaan kerja di PT IRNC yang mana pengawas atau seluruh pimpinan di Departemen tersebut tidak ada upaya yang kongkrit terhadap penanganan K3. “Kami juga sangat menyayangkan karena rekrutmen karyawan yang membidangi K3 menunjuk karyawan sebagai pelaksana K3 dilapangan tidak memiliki sertifikat K3, sehingga kecelakaan kerja tidak dapat di minimalisir.” ungkapnya.

SN-08/Editor