Ilustrasi slip gaji

(SPNEWS) Jakarta, bagi pekerjaan wajib mendapatkan slip gaji setelah menerima gaji atau upah. Melalui slip gaji tersebut, pekerja dapat mengetahui gaji pokok, tunjangan-tunjangan, maupun potongan-potongan seperti untuk BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, sampai pajak yang harus dibayar, sehingga muncul angka gaji bersih.
Berikut ini komponen yang ada di dalam slip gaji

1. Nama dan Logo Perusahaan
Nama dan logo perusahaan merupakan hal penting yang harus dimuat dalam sebuah slip gaji. Hal ini bertujuan sebagai identitas pembuat slip gaji. Selain nama, ada baiknya cantumkan juga logo (jika perusahaan mempunyai logo tertentu).

2. Data pekerja
Poin kedua yang juga penting adalah data pekerja yang bersangkutan. Biasanya dalam perusahaan, ada beberapa aturan yang membuat gaji setiap pekerja memiliki perbedaan. Bisa dari lamanya waktu bekerja, jenjang pendidikan, ataupun jabatan.
Maka dari itu, jangan lupa cantumkan data karyawan yang umumnya meliputi:
a. Nama Penerima Gaji
b. Jabatan
c. Nomor Pegawai
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

3. Tanggal Pembayaran
Tanggal pembayaran lengkap dengan tahunnya harus dicantumkan ke dalam slip gaji.

4. Rincian Lengkap Pembayaran
Berdasarkan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa setidaknya besaran gaji pokok yang diterima oleh karyawan 75% dari jumlah gaji pokok dan tunjangan tetap. Maka dari itu, dalam slip gaji harus dimuat rincian lengkap pembayaran yang diterima oleh setiap karyawan. Adapun rincian lengkap yang dimaksud, meliputi:

Baca juga:  PPKM 4 JILID II PABRIK BERORIENTASI EKSPOR BOLEH BEROPERASI 100 PERSEN

a. Gaji Pokok
Gaji pokok merupakan gaji yang telah ditetapkan perusahaan berdasarkan pada jabatan di dalam perusahaan. Umumnya dalam menetapkan gaji pokok, perusahaan akan melihat jenjang karier karyawan dan mencerminkan kompeten dari karyawan dalam menjalankan tugasnya.

b. Tunjangan
Tunjangan merupakan gaji yang diberikan perusahaan sebagai pelengkap dari gaji pokok. Beberapa tunjangan yang sering ditemukan seperti tunjangan jenjang karir (jabatan), tunjangan transportasi, dan tunjangan makan. Tunjangan biasanya bersifat sosial atau intensif. Tunjangan ini sebenarnya dibagi menjadi dua, yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.

c. Potongan
Potongan merupakan dana yang biasanya diambil dari gaji karyawan, umumnya digunakan untuk beberapa hal seperti potongan pinjaman, potongan pajak penghasilan, potongan premi kesehatan BPJS, iuran keanggotaan BPJS, dan asuransi hari tua.

d. Lembur
Seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. 102 tahun 2004 (Menakertrans No. 102/MEN/VI/2004) bahwa jam kerja kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu terhitung dalam waktu lembur kerja. Upah lembur ini dibayarkan ketika karyawan bekerja melebihi jam kerja biasanya, jadi perusahaan harus membayar gaji lembur tersebut.

Baca juga:  PENGUSAHA KELAPA SAWIT KEBERATAN PEMBATASAN EKSPOR CPO 30 PERSEN

e. Komisi
Komisi merupakan gaji atau barang yang didapat sebagai bonus, biasanya sering diberikan pada saat hari-hari besar atau ketika performa kerja bagus. Beberapa perusahaan yang bekerja dengan target juga biasanya memberikan komisi khusus ketika karyawan berhasil mencapai target.

f. Informasi Pajak
Dalam slip gaji cantumkan pajak penghasilan yang dikenakan. Biasanya semua karyawan akan dikenakan tarif pajak yang sama dalam suatu perusahaan.

5. Tuliskan Keterangan “Dokumen Rahasia”
Mengingat slip gaji adalah bagian dari privasi seseorang, maka disarankan agar mencantumkan tulisan yang menyatakan kerahasiaan dari slip gaji tersebut. Misalnya dengan kalimat “private and confidential” pada slip tersebut. Hal tersebut memiliki arti bahwa data yang tertulis dalam slip gaji yang diberikan kepada pekerja tersebut hanya diketahui oleh perusahaan dan pekerja yang bersangkutan, bukan untuk konsumsi publik.

SN 09/Editor