(SPN News) Jakarta, (6/4/2016) PSP SPN PT Baja Marga Kharisma Utama (BMKU) mengadakan perundingan kembali dengan Management PT BMKU, hal ini sesuai dengan risalah perundingan sebelumnya (1/4/2016). Perundingan dimulai pukul 10.00 WIB dengan team perunding dari PSP SPN PT BMKU yaitu : Suradi, Budi Sutrisno, Yusefri, Fauzi M, Sugeng, Didi M, Nur Hidayat, M Sahroni, Edi Suryadi, Parlin dengan pendamping dari DPC SPN Jakarta Utara Mansyur. Sedang dari Management diwakili Acuy, dan Camelia (HRD), bertempat di ruang meeting PT BMKU.

Team Perunding PSP SPN PT BMKU tetap menginginkan management PT BMKU menjalankan Pergub No 8 tahun 2016 tentang Ketentuan Upah Minimum Sektoral Provinsi DKI Jakarta mulai  1 Januari 2016, sedangkan Management tetap bersikukuh bahwa perusahaan tidak mampu menjalankan UMSP tersebut dan hal ini tertuang dalam Risalah Perundingan (6/4/2016). Karena tidak menemui titik temu maka (7/4/2016) PSP SPN PT BMKU mengajukan surat ke Kepala Suku Dinas Ketenega kerjaan (Sudinaker). Surat No 010/PSP-SPN/BMKU/2016 ini berisi bahwa PSP SPN PT BMKU menindaklanjuti surat No 1749/-1.836.2 dari Dinas Ketenag Kerjaan pemerintah provinsi DKI Jakarta agar Kepala Suku Dinas Ketenaga Kerjaan kota Administratif Jakarta Utara menugaskan pegawai pengawas untuk turun kelapangan melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan peraturan Perundang-undangan dibidang Ketenaga Kerjaan terutama masalah UMSP 2016 belum dijalankan oleh Perusahaan PT BMKU. Dan surat (28/3/2016) no 007/PSP-SPN/BMKU/2016 permasalahan yang ada di PT BMKU, adapun sebagai lampirannya adalah Risalah Bipartit sebanyak 2 kali pertemuan. Ada pun surat pengajuan sebelumnya berisi tujuh tuntutan yaitu :

  1. Upah Minimum Sektoral tahun 2016 per 1 Januari segera dijalankan sebesar Rp. 3.788.770,-
  2. Sisa UMSP Januari dan Februari tahun 2015 segera dibayarkan.
  3. Laksanakan Perlindungan K3 untuk seluruh pekerja.
  4. Jalankan Pensiun bagi pekerja sesuai Undang-Undang yang berlaku.5
  5. Berikan kebebasan PSP SPN PT BMKU dalam menjalankan roda Organisasi sesuai UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yaitu :
    1. Dispensasi bagi pengurus dan anggota apa bila ada tugas dari PSP, Perangkat Organisasi SPN dan Pemerintah.
    2. Disediakan ruangan untuk sekretariat.
  6. Menjalankan PPH 21
  7. Melanjutkan Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Baca juga:  SEPAK TERJANG TEAM FASILITATOR DPC SPN KABUPATEN SERANG

Besar harapan PSP SPN PT BMKU agar permintaan mediasinya segera ditanggapi oleh Kasudinaker.

AKI – JAKARTA 1 /COED