Di tengah giatnya perbankan melakukan digitalisasi layanan, imbasnya banyak pekerja yang kemudian di PHK dan digantikan dengan mesin digital
(SPN News) Jakarta, Perbankan tengah gencar melakukan digialisasi layanan yang berakibat banyak pekerja yang perannya mulai tergantikan dengan mesin digital. Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan (Jarkom SP Perbankan) menyebut sudah ada 50.000 karyawan bank yang kena PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja.
Aktivis Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan, Abdoel Mujib mengatakan gelombang PHK sudah terjadi sejak 2016.
“Sudah sejak 2016 PHK terjadi, sampai saat ini atau akhir 2018 kemarin mungkin sudah 50.000 lebih,” ungkap Abdoel (16/1/2019)
Dijelaskan Abdoel, semata-mata PHK terjadi lantaran efisiensi yang dilakukan perbankan yang mulai melek digital. Beberapa lini bisnis perbankan pun kini sudah tak lagi membutuhkan manusia untuk bekerja.
“Misalnya saja di bagian divisi penjualan atau sales itu ter-reduce (berkurang) hingga 80%. Kemudian, divisi pelayanan di mana teller-teller sudah ditinggalkan nasabah sehingga bank kurangi jumlahnya,” ungkapnya.
Hal itu juga terlihat dari banyaknya ATM khusus setoran atau Deposit Cash Machine. Menurut Abdoel, hampir separuh teller dan customer service yang paling terdampak. Serikat pekerja meminta regulator untuk bisa menerima keluhan dan ketakutan dari pekerja.
Hal itu karena, menurut Abdoel jika menilik sesuai dengan dalam pasal 151 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) disebutkan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kami ingin ada grand design dari industri perbankan yang tetap memperhatikan karyawannya. Kami berharap PHK tidak terjadi ke depannya,” ungkap Abdoel.
Shanto dikutip dari berbagai sumber/ Editor