SPNNews Semarang – Pada Kamis (21/11/2024), Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Semarang melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Semarang dan Penjabat (PJ) Bupati Semarang. Audiensi ini dilakukan bersama Aliansi Gempur Kabupaten Semarang untuk membahas kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025.

Pertemuan dimulai pukul 13.00 WIB di kantor DPRD Kabupaten Semarang. Audiensi ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Zaenudin, S.H., anggota Komisi D DPRD, Pujo Pramujito, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang, Taufiqur Rahman, S.Ag., M.Si.

Putusan MK Jadi Dasar Kenaikan UMK

Ketua DPC SPN Kabupaten Semarang, Nurdin Makruf, menyampaikan bahwa kenaikan UMK harus didasarkan pada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51.

Baca juga:  Oknum Pengusaha Intimidasi Pengurus SPN PT. Kruing Lestari Jaya, SPN Kaltim Siap Ambil Tindakan Tegas

“Dengan adanya putusan MK, PP Nomor 51 tidak berlaku lagi. Jadi, survei KHL harus menjadi acuan untuk menetapkan kenaikan upah,” jelas Nurdin.

Didukung Serikat Pekerja Lain

Audiensi ini juga mendapat dukungan dari berbagai federasi serikat pekerja lain, seperti KSPSI, Farkes Reformasi, dan SP Kep. Hal ini menunjukkan adanya kekompakan di antara serikat pekerja untuk memperjuangkan hak buruh di Kabupaten Semarang.

Komitmen Pemerintah Daerah

Zaenudin, S.H., Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang, menegaskan pihaknya siap menampung dan mempertimbangkan masukan dari serikat pekerja.
“Kami akan membahas lebih lanjut hal ini agar penetapan UMK 2025 dapat mengakomodasi kebutuhan pekerja,” katanya.

Audiensi ini menjadi langkah penting dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja, khususnya untuk memastikan UMK 2025 lebih adil dan sesuai kebutuhan hidup layak.

Baca juga:  PERMENAKER NO 5 TAHUN 2023, PEMISKINAN KAUM BURUH SECARA SISTEMATIS DAN PENGABAIAN TERHADAP HAK BERUNDING

(SN-02)