Setelah rapat dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Serang akhirnya Bupati mengeluarkan surat rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten Serang tahun 2022.

 

(SPNEWS) Serang, pada (23/11/2021) berlangsung rapat dewan pengupahan Kabupaten Serang dalam rangka kenaikan UMK Kabupaten Serang tahun 2022 di kantor Bupati Kabupaten Serang. Dalam rapat kali ini dihadiri oleh perwakilan dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, organisasi pengusaha, Perguruan Tinggi dan juga dari unsur pemerintah daerah.

 

Setelah rapat berjalan dengan alot karena setiap unsur kekeh mempertahankan pendapatnya masing masing akhirnya melalui surat nomor 561/3279/Disnakertrans/2021 bupati Kabupaten Serang mengeluarkan surat rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten Serang yang berisi bahwa Bupati menyampaikan hasil-hasil pembahasan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Serang sebagai berikut :

Baca juga:  PENTINGNYA KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)

 

1. Bahwa dalam rapat tersebut BPS Kabupaten Serang sebagai lembaga resmi pemerintah dalam penyajian data telah menyampaikan hasil perhitungan kenaikan UMK Serang tahun 2022 sebesar 4.144.638,12. Dari perhitungan diatas maka berdasarkan surat Gubernur Banten nomor 078/2789-DTKT/2021 tanggal 17 November 2021 perihal rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) tahun 2022 “dalam hal nilai UMK tahun 2021 telah lebih tinggi dari batas atas upah minimum, maka Bupati atau Walikota wajib merekomendasikan upah minimum tahun 2022 sama dengan upah minimum tahun 2021” sehingga upah minimum Kabupaten Serang sebesar Rp 4.215.180,86.

2. Bahwa unsur Serikat pekerja/ Serikat Buruh mengusulkan kenaikan upah untuk tahun 2022 sebesar 10% dari UMK tahun 2021 (Rp 421.500) sehingga UMK Kabupaten Serang tahun 2022 menjadi Rp 4.636.500 dengan pertimbangan yaitu hasil survei yang dilakukan oleh internal aliansi serikat pekerja/Serikat Buruh.

Baca juga:  UPAH BURUH YANG SELALU MINIMUM DAN HARUS BERUNJUK RASA PULA

3. Bahwa unsur pengusaha mengusulkan UMK Kabupaten Serang tahun 2022 sebesar Rp 4.215.180,86 dengan perhitungan berdasarkan PP 36 tahun 2021 dan berdasarkan surat Gubernur Banten nomor 078/2789-DTKT/2021 tanggal 17 November 2021 perihal rekomendasi upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022.

 

SN 02/Editor