Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang memadati jalan raya Serang Jakarta dalam aksi unjuk rasa kenaikan upah tahun 2022.

(SPNEWS) Serang, pada (23/1/2021) puluhan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang memadati jalan raya Serang Jakarta dalam aksi unjuk rasa kenaikan upah tahun 2022. Tujuan aksi kali ini adalah ke kantor Bupati Kabupaten Serang dimana Dewan Pengupahan Kabupaten Serang tengah melaksanakan meeting terkait rekomendasi kenaikan upah minimum Kabupaten Serang tahun 2022.

 

Massa aksi berkumpul di kawasan industri Modern, Cikande dan konvoi menuju kantor Bupati Kabupaten Serang menggunakan motor dengan mobil komando dan Laskar Nasional SPN sebagai garda terdepan yang dipimpin langsung oleh Asep Saepulloh, S.H, M.M selalu ketua DPC SPN Kabupaten Serang sekaligus koordinator ASPSB Kabupaten Serang.

Baca juga:  SPN MOROWALI MENOLAK KENAIKAN UPAH RP 75.000 DI PT IMIP

 

“Saat ini kita menyatakan sikap bersama bahwa pada (23/11/2021) kita melakukan aksi bersama dengan konsep loss dol, karena saat ini pemerintah Indonesia tidak ada keberpihakan sedikit pun terhadap buruh Indonesia dan masyarakat Indonesia pada umumnya dengan lahirnya undang undang no 11 tahun 2020 beserta turunannya” ungkap Asep Saepulloh dalam pembukaan orasinya.

 

Aksi kali ini juga diikuti oleh ketua DPD SPN Provinsi Banten Intan Indria Dewi, S.M yang memberikan suport penuh kepada SPN Kabupaten Serang khususnya dan juga buruh di kabupaten Serang pada umumnya.

 

Dalam aksi ini buruh menuntut agar Bupati Serang mengeluarkan rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Serang sebesar 10% dengan pertimbangan kebutuhan tambahan buruh yang tidak ditanggung pemerintah dan pengusaha seperti kebutuhan masker, vitamin, hand sanitizer dan kuota internet karena dimasa pandemi ini semua dituntut untuk bekerja atau belajar secara online.

Baca juga:  TIDAK SEMUA PENGUSAHA YAKIN UU CIPTA KERJA CIPTAKAN LAPANGAN KERJA

 

SN 02/Editor