Banyak tantangan yang dihadapi oleh SPN Kutai Barat, salah satunya adalah union busting
(SPN News) Sendawar, Tantangan dalam menjalankan tugas sebagai pengurus serikat pekerja tidaklah mudah, apalagi di sektor perkebunan kelapa sawit. Hal ini juga dialami oleh DPC SPN Kabupaten Kutai Barat yang baru saja melaksanakan Konfercab pada, 23 Desember 2018 silam dan dengan kepengurusan yang terbilang masih sangat belia atau baru seumur jagung. Ketua DPC SPN Kutai Barat, Kornelis Wiriyawan Gatu yang menghubungi Kontributor SPN News menjelaskan, berdasarkan laporan dari anggota SPN PT Putra Bongan Jaya yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit di Desa Muara Gusik Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat bahwa mereka telah mendapat tekanan dan dilarang untuk berserikat oleh pihak perusahaan tersebut pada, (12/01/2019) yang diumumkan dihampir semua divisi oleh oknum pengusaha yang memiliki posisi sebagai Asisten Kepala (ASKEP), padahal keberadaan organisasi SPN di PT Putra Bongan Jaya sendiri telah disampaikan kepada pengusaha dan tercatat pada Disnakertrans Kabupaten Kutai Barat.
Konelis Wiryawan Gatu mengutuk keras sikap oknum pengusaha PT Putra Bongan Jaya yang baru saja terjadi Take Over dari Rea Kaltim Group ke Kuala Lumpur Kepong (KLK) Taiko yang melarang , menghalang – halangi kebebasan berserikat karena kebebasan berserikat yang diatur dalam Konvensi ILO No 87/1948 telah diratifikasi Pemerintah Indonesia dan juga diatur dalam Undang-Undang No 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh atau UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan bahkan dalam UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mana semuanya secara prinsip serta tegas mengatur tentang hak dan kebebasan dalam berserikat dan berkumpul. Jadi semuanya sudah jelas dan hal ini seharusnya tidak boleh diganggu gugat atau dihalangi oleh siapapun termasuk pengusaha kelapa sawit apalagi PT Putra Bongan Jaya ini adalah perusahaan asing milik Malaysia yang berkedudukan di Petaling Jaya Kuala Lumpur. Karena berdasarkan pasal 28 UU No 21/2000 bahwa, Siapapun dilarang menghalang – langi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja atau buruh dengan cara apapun. Ini ada konsekuensi hukumnya dan termasuk tindak pidana kejahatan sebagaimana ketentuan pasal 43 yakni, pelanggaran Pasal 28 tersebut diatas dapat dipidana penjara dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan atau dengan maksimal Rp.5.00.000.000 (lima ratus jura rupiah). Selain mengutuk keras perbuatan oknum pengusaha tersebut, Kornelis juga akan mempidanakan oknum pengusaha atau siapapun yang berani melarang atau menghalangi kebebasan berserikat sebagai hak dasar pekerja/buruh.
SPN Kutai Barat sejauh ini telah mengantongi banyak fakta dan bukti pelanggaran pengusaha baik yang diatur dalam undang – undang dan bahkan yang telah diatur dalam Peraturan Perusahaan saja ikut dilanggar juga. Lah, ini anehkan mental pengusahanya, buat peraturan perusahaan tapi juga dilanggar sendiri. Salah satu contoh yang terjadi di PT Putra Bongan Jaya, Upah karyawan Cuti Melahirkan yang menimpa 2 orang anggota SPN, Maria Elfriana dan Maria Dapince yang saat ini tengah dilakukan perselisihan ke Disnakertrans Kabupaten Kutai Barat yang tidak dibayar oleh pengusaha dengan alasan klasik harian lepas, padahal pekerja telah melakukan pekerjaan selama lebih dari 1 (satu) tahun secara terus menerus tanpa putus. Dia juga menyayangkan banyaknya pengusaha kelapa sawit ternyata tidak mengerti regulasi ketenagakerjaan serta regulasi kebebasan berserikat sebagai hak dasar.
Selain akan mempidana oknum pengusaha atau siapapun yang melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Kebebasan Berserikat, beliau juga mengancam akan membuat laporan kepada 17 organisasi Internasional yang berkaitan dengan Crude Palm Oil (CPO) termasuk kepada Komisi Eropa (European Comission) melalui DPP SPN di Jakarta, apalagi sawit Indonesia saat ini sedang menghadapi persoalan serius karena diwarning keras oleh Komisi Eropa yang tengah membuat pusing pemerintahan Jokowi.
SN 09 dari narasumber Kornelis Wiryawan Gatu/Editor