Ilustrasi

Instruksi Presiden (Inpres) No 2/2021 yang ditujukan khusus kepada Menteri Ketenagakerjaan

(SPNEWS) Jakarta, Instruksi Presiden (Inpres) No 2/2021 telah dikeluarkan oleh Presiden RI dan ditujukan kepada sejumlah Menteri dan pejabat tinggi negara lainnya. Intruksi itu memuat intruksi umum untuk semua intansi dan memuat intruksi khusus kepada setiap intansi.

Intruksi Umumnya yaitu : Mengambil Langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Intruksi khusus kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk :
a. Melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan regulasi dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
b. Meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kepada pemberi kerja selain Penyelenggara Negara terhadap Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
c. Memastikan pemohon pengurusan maupun perpanjangan izin di bidang ketenagakerjaan merupakan peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
d. Melakukan diseminasi dan pelayanan pendaftaran serta pembayaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia yang berada di luar negeri; dan
e. Mendorong peserta pelatihan program vokasi menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Baca juga:  PERPANJANGAN STNK WAJIB DENGAN KARTU BPJS DILAKUKAN SECARA BERTAHAP

SN 09/Editor