Ilustrasi K3

(SPNEWS) Jakarta, Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau yang biasa disingkat K3 adalah suatu upaya untuk menjamin dan melindungi keselamatan tenaga kerja dengan melakukan berbagai upaya pencegahan.

Pelaksanaan K3 bertujuan untuk membangun tempat kerja yang aman dan terlindung dari kecelakaan yang dapat membahayakan tenaga kerja, pelanggan, atau pengunjung di suatu lokasi kerja. Upaya ini diharapkan mampu meminimalisir risiko kecelakaan di tempat kerja.

Agar tercipta lingkungan kerja yang aman, sebuah perusahaan perlu memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja bagi para karyawan. Contohnya seperti dengan menyiapkan alat pendukung berupa masker, helm, dan sepatu untuk melindungi pekerja dari bahaya yang mungkin dapat terjadi di lokasi kerja. Berikut ini akan dibahas mengenai pengertian dari K3, jenis-jenisnya, serta tantangan implementasi K3 di lingkungan kerja.

Definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Dilansir situs Kementerian Kesehatan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah sebuah upaya kerja sama, saling pengertian, dan partisipasi dari pengusaha dan karyawan dalam sebuah perusahaan untuk menjalankan tugas dan kewajiban bersama dalam bidang keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja.

Dengan kata lain, K3 adalah suatu upaya yang harus dilakukan oleh perusahaan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja, baik secara fisik maupun mental guna meningkatkan efisiensi produktivitas kerja.

Secara umum, K3 bertujuan untuk menciptakan kondisi lingkungan kerja yang aman dan bebas dari pencemaran lingkungan yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya risiko kecelakaan kerja atau penyakit tertentu akibat kerja. Dengan begitu, kesejahteraan karyawan atau konsumen yang mengunjungi lokasi kerja bisa terjamin.

Jenis-jenis K3

Ada beberapa jenis bahaya yang terdapat di dalam K3. Berikut penjelasan selengkapnya.

  1. Bahaya Kimiawi

Salah satu jenis bahaya yang dapat terjadi di lingkungan kerja adalah bahaya kimiawi. Bahaya kimiawi berasal dari berbagai bahan kimia yang dihasilkan selama produksi. Contohnya, abu dari hasil pembakaran bahan kimia, uap bahan kimia, atau gas bahan kimia.

Jika pengolahan atau penyimpanan bahan kimia ini tidak diperhatikan, tentu akan timbul risiko kerusakan atau kebocoran yang dapat membahayakan para pekerja. Selain itu, bahan-bahan kimia yang tidak ditangani dengan baik tersebut juga akan menimbulkan risiko keracunan, iritasi, polusi lingkungan, hingga dapat menyebabkan ledakan dan kebakaran. Oleh karena itu, sebuah perusahaan harus memperhatikan pelaksanaan pengolahan bahan kimia agar risiko kecelakaan kerja bisa diminimalisir.

  1. Bahaya Biologis

Bahaya biologis adalah bahaya di lingkungan kerja yang timbul karena infeksi akut dan kronis dari parasit, jamur, atau bakteri. Pada dasarnya, bahaya biologis ini bersumber dari unsur biologi seperti flora dan fauna yang terdapat di lingkungan kerja atau berasal dari aktivitas kerja. Hal ini dapat terjadi apabila lingkungan kerja tidak higienis.

Potensi bahaya ini banyak ditemukan dalam industri makanan, farmasi, pertambangan, pertanian, minyak, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, penting untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan area kerja. Pekerja wajib menggunakan alat pelindung seperti masker, sarung tangan, atau penutup kepala agar terhindar dari bakteri atau virus.

  1. Bahaya Listrik

Di tempat kerja pun banyak ditemukan bahaya yang bersumber dari energi listrik, baik dari jaringan listrik atau dari peralatan kerja berupa mesin dengan energi listrik yang tinggi. Jika aliran listrik tidak ditangani dengan baik, hal ini tentunya akan berbahaya bagi para pekerja.

Baca juga:  MENSIASATI IMPORT GULA

Jika kurang hati-hati, maka sengatan listrik mungkin dapat membahayakan nyawa pekerja dan dapat menimbulkan risiko kebakaran. Oleh karena itu, perusahaan perlu memberikan edukasi kepada para pekerja mengenai cara pengoperasian alat yang benar. Selain itu, pekerja juga harus menggunakan alat pelindung selama proses instalasi atau pemeliharaan listrik agar terhindar dari kecelakaan kerja yang fatal.

  1. Bahaya Fisik

Bahaya fisik adalah bahaya yang dapat terjadi di lingkungan kerja akibat ruangan terlalu dingin, terlalu panas, kurang penerangan, bising, terdapat paparan radiasi, dan sebagainya. Dengan kata lain, faktor-faktor yang dapat membahayakan pekerja ini berasal dari suasana di lingkungan kerja.

Misalnya, jika lingkungan kerja terlalu bising, lama-kelamaan hal tersebut akan mengganggu fungsi pendengaran. Maka dari itu, perusahaan penting untuk memperhatikan lingkungan kerja dengan baik dan melakukan pencegahan agar risiko bahaya akibat kerja bisa dihindari.

  1. Bahaya Mekanis

Bahaya mekanis merupakan bahaya yang berasal dari peralatan mekanik atau benda yang bergerak secara manual atau menggunakan mesin penggerak. Selain itu, berbagai peralatan mesin berat, seperti alat memotong, menjepit, menekan, dan sebagainya juga bisa menimbulkan bahaya yang fatal bagi para pekerja.

Karena itu, diperlukan perlindungan yang cukup serta edukasi mengenai keselamatan dalam mengoperasikan mesin agar terhindar dari berbagai bahaya, seperti terjepit, tersayat, atau tergores selama proses pengoperasian alat.

Manfaat K3

Dikutip dari buku 70 Materi Safety Talks oleh Noviaji Joko Priono dan Agung Supriyadi, terdapat empat manfaat K3, yakni sebagai berikut.

  1. Manfaat K3 Untuk Pekerja

Salah satu manfaat utama dari K3 adalah untuk mencegah kecelakaan yang dialami oleh pekerja selama bekerja. Oleh karena itu, dalam pembuatan kebijakan K3 haruslah berdasarkan dengan pertimbangan keselamatan dan kesehatan para pekerja, baik secara mental atau fisik. Ada banyak manfaat yang dapat diperoleh oleh pekerja ketika K3 sebuah perusahaan berjalan dengan baik, yakni sebagai berikut.

Pekerja dapat memahami bahaya dan risiko dari pekerjaannya.

a. Pekerja mengetahui cara bertindak dalam keadaan darurat, seperti kebakaran. gempa, kecelakaan, dan lain sebagainya.

b. Pekerja memahami cara pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan kerja.

c. Pekerja mampu menjaga diri dan keluarganya dari penyakit menular yang mungkin timbul di area tempat kerja.

d. Pekerja dapat berkontribusi terhadap perekonomian keluarganya.

 

2. Manfaat K3 untuk Perusahaan

Selain bermanfaat untuk pekerja, menjalankan kebijakan K3 dengan baik juga bermanfaat untuk perusahaan itu sendiri. Berikut ini beberapa manfaat yang bisa di dapat oleh perusahaan dalam menjamin keselamatan pekerja, di antaranya adalah sebagai berikut,

a. Perusahaan dapat melindungi pekerja dan fasilitas produksi dari kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

b. Membantu perusahaan menciptakan citra positif karena kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja yang baik.

c. Perusahaan dapat tetap melanjutkan bisnis dan melindungi nilai saham dari dampak yang ditimbulkan akibat kecelakaan kerja.

d. Munculnya peluang bisnis terkait dengan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.

e. Perusahaan dapat mengurangi tingginya biaya atau tagihan asuransi.

  1. Manfaat K3 untuk Masyarakat

Menerapkan kebijakan K3 yang baik juga dapat bermanfaat untuk masyarakat. Cakupan masyarakat di sini meliputi keluarga dari pekerja atau masyarakat yang tempat tinggalnya berdekatan dengan area lingkungan kerja. Adapun beberapa manfaat K3 untuk masyarakat adalah sebagai berikut.

Baca juga:  DIDUGA ADA MAIN REKOMENDASI UMK, BURUH CIANJUR UNJUK RASA DI KANTOR BUPATI

a. Masyarakat dapat terlindungi dari kecelakaan kerja atau penyakit akibat operasional kerja.

b. Masyarakat dapat memastikan anggota keluarganya dapat pulang kerja dengan selamat.

c. Masyarakat dapat mematikan perekonomian keluarga dapat terus bergerak.

d. Masyarakat dapat memperoleh ilmu untuk penerapan keselamatan kerja di rumah.

  1. Manfaat K3 untuk Negara

Manfaat K3 yang terakhir adalah manfaat bagi negara. Negara tentunya juga bisa merasakan dampak positif dari berjalannya kebijakan K3 yang baik pada perusahaan. Beberapa manfaat K3 untuk perusahaan, di antaranya adalah sebagai berikut.

a. Negara dapat melindungi tenaga kerjanya.

b. Negara dapat terus menggerakkan sistem perekonomian dengan baik.

c. Negara dapat melaksanakan kesepakatan internasional yang telah disepakati.

d. Negara dapat mengurangi biaya yang timbul dari pembayaran asuransi pekerja yang mengalami kerugian.

e. Negara dapat terlindungi dari ketidakstabilan politik yang dapat timbul dari isu kecelakaan atau penyakit akibat kerja.

Implementasi K3

Dilansir situs Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Pemerintah Kota Banda Aceh, syarat-syarat implementasi K3 tertuang dalam Undang-Undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 3. Pada pasal tersebut terdapat 18 persyaratan implementasi keselamatan kerja, yakni sebagai berikut.

a. Mencegah serta meminimalisir risiko kecelakaan kerja.

b. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.

c. Mencegah dan meminimalisir risiko bahaya bahan peledak.

d. Memberikan jalur evakuasi dalam keadaan darurat.

e. Menyiapkan P3K atau obat-obatan pada kecelakaan kerja.

f. Memberikan APD (Alat Pelindung Diri) pada pekerja.

g. Mencegah serta mengendalikan bahaya yang timbul dari penyebaran suhu, kelembapan, kotoran, debu, uap, gas, asap, radiasi, kebisingan, dan getaran.

h. Mencegah dan mengendalikan Penyakit Akibat Kerja (PAK) serta keracunan.

i. Memberikan penerangan yang cukup di lingkungan kerja.

j. Menjaga suhu dan kelembaban udara yang baik.

k. Menyediakan ventilasi yang cukup di setiap ruangan kerja.

l. Memelihara kebersihan, ketertiban, dan kesehatan.

m. Keserasian tenaga kerja, lingkungan, peralatan dan proses kerja.

n. Menjaga keamanan dan melancarkan pengangkutan manusia, tanaman, binatang, dan barang.

o. Mengamankan dan memelihara bangunaan.

p. Mengamankan dan melancarkan proses bongkar muat dan penyimpanan barang.

q. Meminimalisir bahaya yang timbul dari aliran listrik berbahaya.

r. Menyesuaikan dan menyempurnakan keselamatan kerja dengan risiko kecelakaan yang tinggi.

 

Tantangan dalam Implementasi K3

Dikutip dari buku 100 Tokoh K3 Indonesia yang disusun oleh Abdul Hakim dan kawan-kawan, di masa mendatang terdapat berbagai tantangan yang meliputi berjalannya kebijakan K3. Beberapa tantangan tersebut di antaranya adalah peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional di berbagai sektor yang berhubungan dengan meningkatnya potensi bahaya dan risiko keselamatan kerja.

Selain itu, saat ini aspek keselamatan kerja juga sudah jauh berkembang dan timbul tuntutan yang tinggi dari pasar global mengenai keselamatan dan kesehatan pekerja. Saat ini, aspek keselamatan sudah berkembang dalam berbagai sektor, seperti keselamatan makanan (food safety), keselamatan penerbangan (aviation safety), keselamatan produk dan jasa (product safety), hingga keselamatan terhadap bencana (disaster management), termasuk akibat timbulnya Covid-19 yang memaksa regulasi baru bagi perusahaan dalam menjalankan sistem kerja.

Untuk menerapkan kebijakan K3 yang baik, diperlukan kesadaran dan kepedulian dari para pemimpin perusahaan untuk dapat menciptakan sebuah lingkungan kerja yang aman dan sehat agar risiko kecelakaan kerja dapat dihindari.

SN 09/Editor