Para karyawan tersebut diPHK dan diusir dari rumah perusahaan karena menolak masuk menjadi anggota serikat pekerja bentukan perusahaan

(SPN News) Bengkalis, untuk ke empat kalinya, pada (24/5/2018) mantan karyawan PT Muriniwood Indah Industrial (PT MII) mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis.

Mereka meminta pihak Disnakertrans dapat memberikan pendampingan dan memberikan surat kepada perusahaan untuk menunda pengosongan rumah karyawan yang dimiliki perusahaan tersebut.

Menurut perwakilan mantan karyawan, Parlindungan Sihombing, sebelumnya mereka diPHK sepihak oleh pihak manajemen PT Muriniwood karena tidak mau masuk menjadi anggota serikat pekerja bentukan manajemen perusahaan, dan diusir dari rumah dinas karyawan, sementara pihak karyawan masih melakukan upaya hukum dengan memberikan kuasa kepada penasehat hukumnya. Selain diusir, mereka pun tidak dapat membawa barang – barang pribadi mereka, sehingga anak – anak karyawan pun tidak dapat mengikuti ujian karena baju seragam dan baju lainnya tidak bisa diambil dari perumahan karyawan ketika diusir.

Baca juga:  BURUH KABUPATEN TANGERANG MINTA KENAIKAN UMK 11,90 PERSEN

Perdebatan alot pun terjadi antara pihak kuasa hukum mantan karyawan dengan pihak Disnakertrans Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Bengkalis. Sepertinya pihak Disnakertrans tidak mau dengan serius menanggapi keluhan dari mantan karyawan tersebut, dimana penderitaan mereka sudah sekitar 2 minggu diusir dari perumahan karyawan karena sudah diPHK sepihak oleh pihak perusahaan.

Ironisnya, pengusiran dari perumahan karyawan tersebut, seperti didukung oleh pihak Disnakertrans dan pihak berwajib lainnya, karena perwakilan kedua instansi yang seharusnya mengayomi masyarakatnya, ada di tempat kejadian dan menyaksikan langsung pengusiran itu.

Shanto dikutip dari Riauaktual.com/Editor