(SPNEWS) Bogor, Dalam rangka menyikapi PP 78/2015 yang telah ditanda tangani Presiden Joko Widodo, DPP SPN menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional khusus (RAKORNASSUS)  pada 4 – 5 Nopember 2015  di hotel grand Prioritas Bogor, yang dihadiri oleh seluruh DPD dan DPC se pulau Jawa kecuali Jawa Timur karena bertepatan dengan aksi daerah.

Rakornasus dibuka oleh ketua umum DPP SPN Iwan Kusmawan SH, di mana dalam sambutannya menyampaikan bahwa PP 78/2015, adalah merupakan pengingkaran janji Presiden Jokowi terhadap Pekerja/Buruh Indonesia,  yang telah mendudukkannya menjadi Presiden. Dengan adanya PP 78/2015 maka sudah bisa dipastikan bahwa buruh tidak akan pernah lagi bisa memperbaiki kesejahteraannya, oleh karena itu DPP SPN telah memutuskan untuk melakukan perlawanan untuk menolak PP 78/2015 sampai PP dimaksud dicabut oleh pemerintah.

Sebelum mendengarkan pandangan Daerah terlebih dahulu dilakukan panel diskusi dengan menghadirkan pembicara menghadirkan dua narasumber yaitu Ir Iswan Abdullah ME yang merupakan anggota Dewan Pengupahan Nasional dan Anggota Majelis  Tinggi KSPI beliau memaparkan PP no 78 tahun 2015 dari sudut pandang ekonomi dan penindasan terselubung yang ada di PP 78/2015, dan mengapa PP ini harus ditolak dan dilawan. Pembicara kedua  Djoko Heriono SH, adalah ketua DPP SPN bidang advokasi dan anggota LKS tripartit nasional, yang memaparkan PP No 78/2015 dari sudut pandang hukum, dan menyoroti bahwa PP 78/2015 bertentangan dengan UU NO 13/2003 tentang kehidupan yang layak.

Baca juga:  SERBA SERBI SP/SB

Setelah istirahat makan malam,  dilanjukkan dengan pemaparan PP 78 tahun 2015 dari sudut pandang psikologis dan kajian-kajian dari pihak yang berkepentingan atas lahirnya PP ini, Pramuji salah satu ketua DPP SPN bidang riset, memaparkan bagaimana PP 78/2015 lahir dan apa yang menjadi motivasi dan siapa saja yang menjadi penggagas dari lahirnya PP 78/2015 bisa keluar.

Acara Rakornasus hari ke dua dimulai dengan penyampaian pendapat, langkah-langkah di daerah dan pernyataan daerah tentang PP No 78/2015, setelah seluruh DPD menyampaikan pendapat resminya selanjutnya ketua umum SPN menyampaikan kesimpulan dari Rakornasus ini yang intinya adalah menolak pemberlakuan PP no 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan memerintahkan kepada seluruh anggota dewan peggupahan untuk tidak menyetujui pengesahan upah apabila berpatokan pada ketentuan PP No 78/2015.

Baca juga:  PERWAKILAN BURUH KARAWANG AKAN MENEMUI AHER

Hari ke II, dari pelaksanaan Rakornasus, dilanjutkan dengan pandangan dan sikap daerah atas PP 78/2015, Dari sikap dan  tanggapan dari semua Daerah yang diwakili oleh ketua-ketua DPD SPN dari  masing-masing semua daerah menolak dan akan terus melanjutkan perlawanan di daerah maupun secara aksi-aksi yang dilakukan secara Nasional.

shanto/jabar6