(SPN News) Pada 7 Maret, Presiden Moon menyoroti masalah upah yang belum dibayar oleh perusahaan Korea Indonesia bernama SKB. Dia memerintahkan kerjasama dengan pemerintah Indonesia dan bahwa perusahaan-perusahaan Korea di negara-negara Asia Tenggara termasuk Indonesia agar tidak membahayakan pekerja lokal. Kami menyambut baik arahan dari Presiden Moon karena ini merupakan indikasi signifikan pertama dari pemerintah Korea bahwa ia mengakui pelanggaran hak asasi manusia oleh perusahaan Korea di luar negeri sebagai agenda saat ini dan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan terhadapnya. Sejak tahun 1970-an ketika perusahaan-perusahaan Korea memulai investasi di luar negeri, mereka terus-menerus dikritik oleh masyarakat internasional karena melakukan iterasi atau pelanggaran berulang-ulang di negara-negara lain praktik manajemen personalia dalam negeri mereka yang mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia. Hanya setelah penderitaan anggota masyarakat lokal yang tak terhitung jumlahnya dan pekerja luar negeri dari perusahaan Korea termasuk SKB barulah kita dapat memiliki arahan dari presiden, dan bahkan situasi SKB tampaknya sulit untuk diselesaikan.

Kegagalan membayar upah dan kaburnya pemilik di SKB adalah contoh khas dari apa yang terjadi di banyak pabrik yang dijalankan oleh orang Korea di Asia Tenggara. Kegagalan untuk membayar upah minimum serta memaksa pekerja untuk bekerja lembur dalam kondisi kerja yang buruk seperti fasilitas kamar mandi yang tidak memadai telah berulang kali dilaporkan di seluruh dunia, namun belum ada tindakan pencegahan nyata. Negara tuan rumah yang mencoba menarik investasi perusahaan tidak memiliki niat untuk mengurangi masalah sementara pemerintah Korea belum memperkenalkan peraturan tentang perilaku tersebut atas nama melindungi warga negaranya. Sementara itu, beberapa pemilik bisnis Korea yang korup secara moral terus melarikan diri setelah mengumpulkan uang mereka dengan melintasi perbatasan dan meninggalkan pekerja mereka. Sebuah penelitian yang segera dilakukan oleh organisasi buruh Indonesia setelah insiden SKB sendiri menunjukkan bahwa hingga empat perusahaan Korea diketahui telah melakukan praktik serupa pada tanggal saat ini pada Maret 2019.

Telah dilaporkan bahwa ada sejumlah besar kasus di mana pemilik bisnis tidak hanya melarikan diri atau gagal membayar upah tetapi juga gagal memberikan pembayaran pesangon dan kompensasi yang sesuai dengan hukum Indonesia atau membayar upah dan tunjangan yang adil selama proses menutup pabrik. Kasus-kasus ini tidak terbatas di Indonesia tetapi dapat ditemukan di Asia Tenggara lainnya serta negara-negara Amerika Tengah dan Selatan. Jika kita menambahkan hak berserikat dan kondisi kerja yang buruk menjadi pertimbangan, masalah-masalah yang muncul dari perusahaan-perusahaan Korea di luar negeri ini mengingatkan kita akan apa yang telah kita lihat di dalam negeri juga.

Baca juga:  PEKERJA PT KTC MAKASSAR MOGOK KERJA KARENA UPAH DICICIL

Masyarakat internasional telah berusaha untuk menemukan solusi untuk menghindari hukuman oleh perusahaan-perusahaan Dunia Pertama di negara-negara berkembang bahkan setelah mereka melakukan pelanggaran HAM. Hasil dari upaya tersebut adalah “Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia” yang diterbitkan pada 2011 dan kantor-kantor National Contact Point yang didirikan oleh “Pedoman OECD untuk Perusahaan Multinasional”. Sebagai anggota OECD dan Dewan Hak Asasi Manusia PBB, Korea jelas memiliki kewajiban untuk mengambil tindakan untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia dan menjamin para korban dapat mengakses bantuan bahkan untuk operasi perusahaan di luar negeri. Bahkan, dengan meningkatnya pengakuan pelanggaran hak asasi manusia oleh perusahaan-perusahaan Korea di masyarakat internasional, pemerintah Korea terus-menerus diminta untuk mengambil tindakan. Dalam hal ini, arahan Presiden Moon tidak bisa dihindari, dan masyarakat Korea harus malu bahwa pemerintah belum mengambil tindakan apa pun meskipun ada tuntutan yang konsisten dari masyarakat internasional.

Perusahaan-perusahaan Korea paling tidak harus merenungkan apakah mereka mematuhi hukum di dalam dan di luar Korea, alih-alih memprotes intervensi pemerintah dalam operasi perusahaan di luar negeri. Singkatnya, menurut hukum Indonesia, upah pekerja SKB yang belum dibayar berjumlah 9 miliar KRW (9.000.000.000), tetapi staf perusahaan Korea yang bertanggung jawab menyatakan bahwa mereka hanya akan membayar upah satu bulan, hal ini mengabaikan hukum Indonesia. Praktik saat ini melakukan investasi dengan hanya memikirkan tenaga kerja murah dan kemudian menyalahkan hukum negara tuan rumah bahwa kompensasi yang sesuai secara hukum adalah terlalu besar begitu bisnis mulai gagal perlu diubah. Untuk mencapai hal ini, pemilik bisnis Korea yang melarikan diri termasuk yang bertanggung jawab atas SKB harus dibawa ke pengadilan paling tidak. Ini adalah satu-satunya cara untuk melindungi perusahaan Korea lainnya yang mematuhi hukum, belum lagi para pekerja dari pelanggaran.

Baca juga:  BURUH JAWA BARAT TUNTUT THR DIBAYARKAN TEPAT WAKTU

Pemerintah perlu menggunakan kasus SKB sebagai motivasi untuk mencari solusi komprehensif, di seluruh pemerintah. Ini harus bertemu dengan komunitas lokal di negara tuan rumah, termasuk buruh yang bekerja untuk perusahaan Korea dan mendengarkan suara mereka. Perlu melakukan penelitian tentang situasi hak asasi manusia saat ini dalam keseluruhan operasi perusahaan Korea di luar negeri. Jika gagal memahami masalah yang ada secara akurat dan menawarkan solusi Band-Aid hanya untuk menghindari panas sesaat, itu akan terus dikritik oleh masyarakat internasional sebagai “Korea yang jelek”.

Kami menuntut yang berikut dengan putus asa bahwa perampasan harus dihentikan untuk pekerja yang tanpa henti menunggu di pabrik yang pemiliknya telah melarikan diri.

Pertama, kami menuntut agar pemerintah Korea menyelesaikan kasus upah dan pemilik yang tidak membayar di Indonesia termasuk SKB dengan segala cara yang diperlukan.

Kedua, kami menuntut pemerintah Korea melakukan penelitian untuk menanggapi pelanggaran hak asasi manusia oleh perusahaan Korea di luar negeri dan mengembangkan upaya-upaya termasuk sistem respons pemerintah secara luas.

Ketiga, kami menuntut perusahaan Korea yang berinvestasi di negara-negara asing termasuk Indonesia memberikan kompensasi dan uang pesangon serta upah yang adil dan jaminan sosial sebagaimana diharuskan oleh hukum negara tuan rumah masing-masing.

Keempat, kami menuntut perusahaan Korea yang berinvestasi di negara-negara asing termasuk Indonesia mengikuti standar perburuhan internasional dan standar perlindungan hak asasi manusia. Secara khusus, kami menuntut agar perusahaan memberi tahu setidaknya para pekerja dan pemerintah daerah sebelum menutup operasi bisnis atau melakukan PHK dan mereka meminimalkan dampak pada penghidupan para pekerja.

March 20 2019
KTNC Watch
Advokat Hukum untuk Kepentingan Umum (APIL), Yayasan Hukum dan Hak Asasi Manusia Gonggam, Harapan dan Hukum (Pengacara Korea untuk Kepentingan Umum dan Hak Asasi Manusia), Rumah Korea untuk Solidaritas Internasional (KHIS), Minbyun – Pengacara untuk komite Masyarakat Demokratis tentang tenaga kerja, Perusahaan untuk Semua,Konfederasi Serikat Buruh Korea/KCTU), dan Federasi Korea untuk Gerakan Lingkungan.

SN 09/Editor