(SPNEWS) Jakarta, aliansi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu (20/7/2022). Massa aksi buruh membawa spanduk yang bertuliskan “Menolak putusan PTUN DKI Jakarta perihal gugatan Apindo terhadap Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 Tentang UMP 2022”.

Para buruh juga mendukung Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan banding ke PTTUN atas putusan PTUN Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT.

“Gubernur banding, gubernur banding, ke PTUN,” seru para buruh.

Pemimpin aksi dari atas mobil komando juga menyatakan keberatannya bila UMP DKI Jakarta harus kembali diturunkan.

“Gaji kami hanya UMR masa mau diturunkan,” kata dia.

Baca juga:  KESEJAHTERAAN BURUH ADALAH KESEJAHTERAAN RAKYAT

Diketahui, unjuk rasa ini merupakan imbas dari PTUN yang membatalkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dibatalkan. Untuk itu, Anies diminta mencabut Kepgub tersebut. Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI. Terutama yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845. Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 batal naik 5,1 persen atau Rp 225.667 ke Rp 4.641.854.

SN 09/Editor