(SPN News) Cikarang,  17 November 2016 Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi kembali mengadakan rapat untuk menentukan besaran kenaikan upah minimum di Kabupaten Bekasi. Rapat ini diselenggarakan di Kantor Disnaker Kabupaten Bekasi yang beralamat di Komplek Pemda Kabupaten Bekasi. Rapat ini dihadiri oleh semua unsur yang menjadi anggita DEPEKAB, baik dsri unsur sp/sb, Apindo maupun dari pemerintah. Rapat DEPEKAB ini merupakan rapat DEPEKAB terakhir yang diharapakan dapat  menetapkan nilai UMK dan UMSK untuk selanjutnya direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat agar ditetapkan menjadi UMK dan UMSK Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Rapat dimulai pukul 11.00 WIB, semua unsur dalam keanggotaan DEPEKAB mengajukan angka masing-masing untuk ditetapkan menjadi UMK dan UMSK Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Unsur sp/sb mengajukan angka UMK sebesar Rp 3.749.277,-, UMSK I  sebesar Rp 3.824.262,-, UMSK II Rp 4.124.204,-, dan UMSK III sebesar Rp 4.311.664,-. Adapun unsur Apindo hanya mengajukan nilai UMK sebesar Rp 3.530.438,-. Sedangkan unsur pemerintah mengajukan UMK sebesar Rp 3.530.438,-, UMSK I sebesar Rp 3.532.852,41, UMSK II sebesar Rp 3.771.836,94, dan UMSK sektor III sebesar Rp 3.944.435,15.

Baca juga:  MENCIPTAKAN HUBUNGAN INDUSTRIAL yang BAIK

Karena rapat berjalan sangat alot, maka usulan rekomendasi UMK dan UMSK ditetapkan melalui pemungutan suara. Hasil pemungutan suara adalah kenaikan UMK dan UMSK ditekomendasikan sebesar 8,25% sesuai dengan PP No 78 Tahun 2015. Rapat ditutup pukul 17.30 WIB.

 

Shanto/Coed