Ilustrasi

Perusahaan dapat melakukan PHK dengan syarat dan ketentuan

(SPNEWS) Jakarta, Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah salah satu kondisi akhir di mana sudah tidak lagi ditemukan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. Namun, secara regulasi, seseorang tidak bisa di-PHK kecuali karena pensiun, melakukan kesalahan berat, perusahaan mengalami kerugian, pekerja mangkir terus menerus, meninggal dunia, perubahan status perusahaan, penggabungan perusahaan, pelemburan atau perubahan kepemilikan perusahaan.

Jika mengacu pada aturan turunan dari UU Cipta Kerja di bidang perburuhan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Perusahaan hanya dapat mem-PHK dengan alasan sebagai berikut:

Baca juga:  DERITA BURUH HANYA DIUPAH RP 100.000 SEMINGGU

1. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

2. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian;

3. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun;

4. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure);

5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

6. Perusahaan pailit;

7. Adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
– menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja/buruh;
– membujuk dan atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
– tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
– tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
– memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
– memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja;

Baca juga:  DISINYALIR BANYAK PERUSAHAAN DI JATIM TAK SANGGUP BAYAR UMK

8. Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/buruh dan pengusaha memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);

SN 09/Editor