(SPN News) Bekasi, 15 November 2016 dibawah pengawalan sekitar 1000 orang buruh dari berbagai Federasi yang berada di Kota Bekasi, Dewan Pengupahan Kota Bekasi melakukan rapat untuk menentukan UMK Kota Bekasi Tahun 2017. Rapat yang diselenggarakan di ruang rapat Kantor Dinas Tenaga Kerja Jalan Ahmad Yani No 13 Kelurahan Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi ini dihadiri oleh anggota ketiga unsur Dewan Pengupahan. Agenda rapat adalah membahas upah minimum kota (UMK) dan membahas sektor unggulan.

Rapat dimulai pukul 10.00 WIB, dalam rapat ini mulai memunculkan angka yang akan direkomendasikan kepada Gubernur. Adapun angka yang muncul didalam rapat tersebut adalah sebagai berikut : Apindo mengusulkan untuk UMK Kota Bekasi adalah Rp 3.601.659,-. Dan Apindo mengusulkan ada upah khusus industri pakaian jadi/garmen sebesar Rp 3.100.000,-, aedangkan untuk upah sektoral Apindo tidak mengusulkan angka. Sementara dari unsur sp/sb mengusulkan angka untuk UMK sebesar Rp 3.962.314,-, UMSK 1 sebesar Rp 4.357.546,-, UMSK II sebesar Rp 4.556.661,- dan menolak upah padat karya atau upaj sektor garmen. Adapun dari pemerintah mengusulkan untuk UMK sebesar Rp 3.601.650,-, UMSK I sebesar Rp 3.922.709,-, UMSK II sebesar Rp 4.101.344,-. Sementara upah sektor garmen pemerintah mengusulkan sesuai mekanisme yang ada.

Baca juga:  PEMERINTAH KEBUT PENYEMPURNAAN UU CIPTA KERJA

Karena perbedaan angka ini maka rapat berjalan menjadi sangat alot, sehingga beberapa kali unsur sp/sb dan Apindo melakukan lobi-lobi untuk mencari titik temu. Akhirnya rapat dapat menyepakati nilai UMK dan UMSK Kota Bekasi Tahun 2017, yaitu : UMK sebesar Rp 3.601.650,-, UMSK I sebesar Rp 3.922.709,-, UMSK II sebesar Rp 4.101.344,- dan upah industri pakaian jadi/garmen sebesar Rp 3.100.000,-.

Dengan hasil ini maka Depeko Kota Bekasi telah merekomendasikan kepada Guberbur Jawa Barat untuk memberlakukan upah khusus dibawah UMK seperti yang telah terjadi di Depok, Subang, Purwakarta dan Kabupaten Bogor. Rapat ditutup pukul 18.30 WIB.

 

Shanto/Coed