Dana jaminan hari tua (JHT) buruh yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan defisit per Februari 2021.

(SPNEWS) Jakarta, Dana jaminan hari tua (JHT) buruh yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan defisit per Februari 2021. Hal ini sudah terjadi sejak Desember 2018.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menjelaskan defisit dana JHT dapat terlihat dari tren rasio kecukupan dana (RKD) yang tak pernah lagi menyentuh level 100 persen sejak dua sampai tiga tahun terakhir.

RKD adalah kemampuan lembaga atau perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada peserta atau kemampuan manajemen dalam mendanai program pensiunnya.

Anggoro memaparkan RKD pada Desember 2018 sebesar 96,6 persen, Desember 2019 sebesar 96,9 persen, Desember 2020 sebesar 95,9 persen, dan Februari 2021 sebesar 95,2 persen.

Baca juga:  DALAM RUU CIPTA KERJA, UMKM DAN KOPERASI DIFUNGSIKAN HANYA SEBAGAI MITRA RANTAI PASOK

“Apa yang menyebabkan defisit? Dari dana yang kami miliki, 100 persen yang kami miliki, ada 23 persen dana yang kami kelola di instrumen saham dan reksa dana,” ucap Anggoro, (30/3/2021)..

Kedua instrumen itu, kata Anggoro, memiliki risiko pasar yang cukup tinggi. Pasalnya, keuntungan dari saham dan reksa dana akan sangat bergantung dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Jika IHSG jeblok, maka nilai investasi dari saham dan reksa dana akan turun. Sebaliknya, nilai investasi di saham dan reksa dana akan naik jika IHSG menguat. Dan IHSG dalam satu tahun terakhir terus berada di zona merah. Pandemi covid-19 membuat pasar saham di dalam negeri dan dunia anjlok.

Baca juga:  PENJADWALAN PENETAPAN UPAH MINIMUM 2018 DI KABUPATEN TANGERANG

Akibatnya, timbul unrealized loss atau penurunan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan. Unrealized loss juga bisa disebut sebagai penurunan nilai aset investasi saham atau reksa dana sebagai dampak dari fluktuasi pasar modal yang tidak bersifat statis.

Demi mengatasi hal ini, BPJS Ketenagakerjaan akan mengurangi bobot investasi di saham dan reksa dana. Sebagai gantinya, manajemen akan menambah alokasi dana investasi di obligasi dan investasi langsung.

Selain itu, manajemen juga akan bertanya kepada beberapa emiten yang sahamnya dibeli oleh BPJS Ketenagakerjaan terkait rencana perusahaan dalam beberapa waktu ke depan. Hal itu akan menjadi pertimbangan BPJS Ketenagakerjaan dalam menentukan penempatan investasi ke depannya.

SN 09/Editor