Gambar Ilustrasi

Menko Perekonomian ungkapkan formula baru perhitungan UMP

(SPN News) Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa ada formula baru dalam perhitungan upah minimum provinsi (UMP) dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja. Dalam keterangannya Airlangga menyatakan bahwa pemerintah tidak lagi menentukan upah minimum dengan pertumbuhan ekonomi nasional tetepi berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun, pemerintah tak akan menggunakan angka pertumbuhan ekonomi daerah yang minus. Airlangga bilang formula itu akan digantikan dengan pertumbuhan ekonomi daerah tahun sebelumnya yang masih tercatat positif.

“Ya nanti dilihat. Nanti kalau minus (pertumbuhan ekonomi daerahnya), maka ikut dengan tahun sebelumnya,” ucap Airlangga, (7/2). Artinya, pemerintah nantinya tak akan menggunakan formula saat ini dalam menentukan upah minimum yang menggunakan pertumbuhan ekonomi nasional jika perekonomian di suatu daerah minus.

Baca juga:  TIGA OPSI UMSK BATAM

Menurutnya, draf omnibus law Cipta Lapangan Kerja akan diserahkan pekan depan. Airlangga mengaku tak ada kendala dalam menyusun omnibus law tersebut.

“Nanti akan disampaikan minggu depan (detailnya). Kami akan sampaikan ke DPR minggu depan,” terang Airlangga.

Sebagai catatan, penentuan perhitungan upah saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam beleid itu, formula yang digunakan untuk menghitung upah minimum, yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

SN 09/Editor