(SPNEWS) Dalam penutupan Pertemuan Regional Asia dan Pasifik ke-16 yang diselenggarakan oleh International Labour Organization (ILO) tentang Kerja Layak, telah menimbang dengan seksama berbagai pencapaian yang ada. Selain itu juga tantangan-tantangan yang masih dihadapi, serta peran ILO dalam mewujudkan masa depan bagi pertumbuhan yang inklusif dengan Kerja Layak.

Wilayah Asia Pasifik memiliki dinamika dan keragaman yang luar biasa dan telah mencapai kemajuan ekonomi sangat jelas, tetapi pertumbuhannya mengalami perlambatan. Secara umum pendapatan meningkat walau tidak merata. Kemiskinan yang ekstrim menurun dan cakupan perlindungan sosial meluas.

Namun masih banyak tantangan yang tersisa. Jutaan pekerja masih hidup dalam kemiskinan yang ekstrim dan lebih dari satu milyar terserap dalam pekerjaan yang rentan. Kesenjangan pendapatan meningkat, orang muda yang menganggur masih tinggi, pekerja anak dan pekerja paksa masih ada. Perempuan tetap sering dirugikan dalam.pasar tenaga kerja dan kesenjangan upah gender masih sangat tinggi. Angka migran dengan alasan ekonomi masih sangat tinggi, pengungsi dan pengungsi internal telah meningkat. Informalisasi telah berkembang dan banyak pekerja menghadapi situasi kekurangan kerja layak secara signifikan. Kesenjangan antara kaya dan miskin semakin melebar.

 Ada kebutuhan sekarang untuk menyikapi kekurangan kerja layak dengan cara yang lebih komprehensif dan terkordinasi. Pertumbuhan harus diupayakan lebih inklusif. Pengaturan ketenagakerjaan dan dialog sosial harus diperbaiki. Otonomi dan independensi organisasi pekerja dan pengusaha perlu dikembangkan dan dihormati.

Agar lebih efektif, kebijakan-kebijakan perlu mempertimbangkan dan menyikapi kecenderungan-kecenderungan besar sekarang ini, seperti pergeseran demografis, kemajuan teknologi, integrasi yang lebih intens melalui perdagangan dan investasi, migrasi serta perubahan iklim.

Agenda 2030 menyediakan kerangka yang bagi aspirasi kita dengan kerja layak sebagai pendorong utama bagi pembangunan yang berkelanjutan.

Prioritas bagi kebijakan dan aksi nasional pemerintah, pengusaha dan pekerja diwilayah ini bersepakat bahwa aksi untuk memajukan kerja layak akan mendorong pertumbuhan inklusif dan keadilan sosial. Merangsang dinamika ekonomi dan inovasi dan mendorong pembangunan yang bekelanjutan.

Membangun dan memperkuat institusi pasar kerja yang memungkinkan terwujudnya kerja layak untuk semua adalah kunci untuk menyikapi tantangan yang dihadapi konstituen. Selama periode 4 tahun mendatang yang menghantar pada Pertemuan Regional.Asia dan.Pasifik ke-17 selanjutnya, prioritas kebijakan bagi negara anggota diwilayah ini, untuk diimplementasikan dengan berkonsultasi pada mitra sosialnya yang mencakup :

  1. Mewujudkan prinsif dasar dan hak di tempat kerja serta menaikan tingkat ratifikasi dan penerapan standar-standar keenagakerjaan yang pokok. Khusunya konvensi ILO Nomer 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi dan Konvensi ILO Nomer 98 tahun 1948 tentang Hak Berserikat dan Perjanjian Kerja Bersama. Termasuk lingkungan kebijakan publik yang memungkinkan terwujudnya hak-hak tersebut.
  2. Mengembangkan kebijakan-kebijakan bagi kerja layak melalui : A. Kerangka kebijakan ekonomi makro bagi pertumbuhan inklusif. B. Lingkungan yang memungkinkan bagi usaha dan kewirausahaan yang berkelanjutan. C. Lembaga-lembaga untuk pengembangan keterampilan, sertifikasi dan penilaian yang responsif terhadap kebutuhan pengusaha dan pekerja melalui dialog sosial. D. Upaya-upaya yang ditujukan kepada pemajuan kerja layak bagi kategori pekerja yang secara tradisional kurang beruntung, seperti anak muda, penyandang disabilitas, pekerja.migran, masyarakat adat dan kaum minoritas serta orang dengan HIV/AIDS. E. Penghapusan bentuk-bentuk pelibatan tenaga kerja yang tidak memenuhi standar yang tidak menghormati prinsif dasar dan hak di tempat kerja dan yang tidak sesuai dengan elemen-elemen kerja layak. F. Langkah-langkah yang memfasilitasi peralihan pekerja dari ekonomi informal ke formal, khususnya perluasan institusi pasar kerja di daerah pedesaan.
  3. Menyikapi dampak inovasi teknologi pada pengusaha dan pekerja.
  4. Mempercepat aksi untuk menghapuskan pekerja anak dan pekerja paksa.
  5. Mengurangi melebarnya ketimpangan dan munculnya pekerjaan dengan upah murah melalui : A. Mengkedepankan perjanjian kerja bersama sebagai mekanisme untuk menentukan upah. B. Membangun landasan upah minimum melalui dialog sosial. C. Berbagi peningkatan produktivitas.
  6. Membangun daya tahan pada situasi krisis yang timbul akibat konflik atau bencana, melalui pemajuan pemulihan yang intensif (tenaga kerja dan stabilisasi langkah-langkah berdasarkan penghormatan pada prinsif-prinsif kerja layak).
  7. Menutup kesenjangan upah gender dalam kesempatan maupun perlakuan di tempat kerja melalui : A. Langkah-langkah untuk menjabarkan hambatan-hambatan dalam partisipasi dan pemajuan angkatan kerja perempuan. B. Promosi upah yang sama untuk nilai pekerjaan yang sama. C. Perluasan langkah-langkah perlindungan bagi ibu hamil dan menyusui. D. Langkah-langkah yang mampu mendorong laki-laki dan perempuan untuk menyeimbangkan kerja dan tanggung jawab dalam keluarga.
  8. Memperkuat kebijakan migrasi pekerja berdasarkan standar-standar ketenagakerjaan internasional yang : A. Mengenali kebutuhan pasar tenaga kerja bagi.semua. B. Berlandasakan pada prinsif-prinsif umum dan panduan pelaksanaan tentang perekrutan yang adil (2016), seperti meniadakan beban biaya perekrutan atau biaya terkait kepada pekerja dan hak pekerja untuk menyimpan kepemilikan dan dokumen indentitasnya. C. Menyediakan perlindungan yang memadai bagi semua pekerja migran, termasuk melalui ketersediaan keterampilan dan manfaat jaminan sosial. D. Memperhatikan Kerangka Multirateral ILO.tentang Migrasi Pekerja (2005). E. Memperbaiki hubungan antara pengusaha dan pekerja, yang menghambat kebebasan pekerja untuk bergerak, hak.mereka untuk berhenti bekerja dan berganti majikan dengan memperhatikan kewajiban tertentu dalam kontrak yang mungkin berlaku.
  9. Mengenali Global Supply Chains/Rantai Pasokan Global (GSC) dan menyikapi.kurangnya kerja layak, sesuai dengan kesimpulan diskusi ILO 2016 tentang kerja layak dalam.GSC.
  10. Memaksimalkan kesempatan bagi kerja layak yang timbul dari investasi, perdagangan dan operasi perusahaan internasional, melalui pemajuan dan penerapan Deklarasi Tripartit ILO tentang Prinsif–Prinsif mengenai Perusahaan Multinasional dan Kebijakan Sosial (2006).
  11. Memperluas perlindungan sosial, termasuk dengan membangun sistem jaminan sosial yang berkelanjutan dan dengan membangun, memelihara dan meningkatkan landasan perlindungan sosial, yang terdiri dari jaminan sosial dasar sesuai dengan Rekomendasi.Landasan Perlindungan Sosial, 2012 (No 202).
  12. Memperkuat dialog sosial dan tripartit berdasarkan penghormatan yang utuh atas kebebasan berserikat dan perjanjian kerja bersama, otonomi serta independensi organisasi.pekerja dan organisasi pengusaha.
  13. Memperkuat pelembagaan pasar tenaga kerja, termasuk pengawasan tenaga kerja.
Baca juga:  FGD DAN PEMBENTUKAN KOMITE PEREMPUAN SPN JAWA TENGAH

Dalam mengimplementasikan prioritas-prioritas kebijakan tersebut, harus memperhatikan semua standard ketenagakerjaan internasional yang relevan, harus diperhatikan.

Aksi ILO

Selama periode menuju Pertemuan Regional Asia dan pasifik ke-17 ini, kami meminta ILO untuk menyediakan dukungan yang lebih baik.kepada konstituennya untuk mencapai prioritas-prioritas kebijakan diatas melalui :

  1. Pengembangan sebuah rencana implementasi guna mendukung konstituen, untuk melaksanakan Deklarasi Bali, yang akan ditinjau setiap dua tahun.
  2. Program Kerja.Layak Nasional, yang dirancang dan diimplementasikan dengan berkonsultasi pada mitra sosial. Program nasional tersebut harus dilaksanakan dan diperbaharui secara berkala sesuai denan Deklarasi Bali, kebutuhan konstituen dan kemajuan Agenda Pembangunan yang berkelanjutan 2030.
  3. Kampanye yang mempromosikan ratifikasi dan implementasi standar ketenagakerjaan yang pokok.
  4. Meningkatkan kapasitas konstituen untuk berkontribusi secara efektif terhadap kerja layak, demi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, melalui pemajuan dialog sosial dan perjanjian kerja bersama.
  5. Penelitian yang berbasis bukti dan berlandaskan data, untuk memandu pengembangan kebijakan ketenagakerjaan, termasuk tentang permasalahan yang terkait masa depan ketenagakerjaan.
  6. Pengumpulan data dan pelaporan yang lebih baik tentang status dunia ketenagakerjaan, dengan penekanan pada hubungan kerja dan organisasi pekerja dan pengusaha.
  7. Masukan teknis untuk memperkuat lembaga-lembaga pasar tenaga kerja, dengan berkonsultasi pada negara dan mitra sosial.
  8. Bantuan programatik untuk mempromosikan lingkungan yang memungkinkan bagi pengembangan dan penciptaan perusahaan yang berkelanjutan.
  9. Memperkuat program-program pengembangan kapasitas bagi organisasi pekerja dan pengusaha.
  10. Pemajuan ekonomi yang menyeluruh dan koherensi kebijakan sosial, serta penguatan kolaborasi di dalam sistem PBB dengan lembaga-lembaga keuangan internasional.
Baca juga:  THR TIDAK DIBAYAR, UPAH PEKERJA PT SIMA PRIMA INDONESIA PUN HANYA DIBAYAR 500 RIBU

Kami meminta ILO untuk menyediakan laporan kepada Pertemuan Regional Asia dan Pasifik ke-17 tentang aksi-aksi yang sudah dilakukan dan dukungan yang telah disediakan untuk menerapkan Deklarasi ini.

Shanto dari berbagai sumber/Coed