Pemerintah dan pengusaha disinyalir ingin merevisi UU No 13/2003 hanya untuk kepentingan investasi

(SPN News) Jakarta, perbedaan kepentingan diantara pekerja, pengusaha dan pemerintah sangat mempengaruhi perjalanan UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Pekerja merasakan akibat buruk dari berlakunya UU ketenagakerjaan karena salah satunya memuat tentang legalitas pelaksanaan sistem outsourcing. Bahkan pekerja selalu menyuarakan penolakan terhadap outscourcing, namun pekerja juga menolak terhadap adanya revisi UU Ketenagakerjaan ini karena khawatir membuka peluang terhadap penghapusan hal – hal lain seperti tentang pesangon, PKWT dan lain – lain.

Permintaan pengusaha yang ingin merevisi UU Ketenagakerjaan ini salah satunya adalah ingin menghilangkan uang pesangon atau mengurangi nilai pesangon. Karena alasan tersebutlah pekerja menolak dilakukannya revisi Undang-Undang No 13/2003. Jadi apabila memang harus dilakukan revisi terhadap UU No 13/2003 maka pekerja meminta agar nilai pesangon itu tidak dikurangi apalagi dihilangkan. Selain itu juga pekerja meminta kejelasan tentang status kerja, penghapusan outscorcing, malpraktek pemagangan dan kepastian jaminan sosial untuk pekerja.

Baca juga:  PENGUSAHA TEKSTIL SIAP BAYAR THR, TAPI MINTA KERINGANAN BAYAR LISTRIK

Pekerja pada hakekatnya tidak menolak revisi UU Ketenagakerjaan asalkan hasil revisi itu lebih menjamin masa depan dan kesejahteraan buruh.

SN 09/Editor