Gambar Ilustrasi

BPJS TK bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan serta pemerintah daerah akan menagih ke perusahaan

(SPN News) Purwakarta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Kabupaten Purwakarta menyebut ada puluhan perusahaan di wilayah setempat menunggak iuran BPJS TK. Oleh karena itu, BPJS TK bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan serta pemerintah daerah akan menagih ke perusahaan agar membayarkan iuran BPJS pekerjanya.

“Ada perusahaan yang nunggak iuran. Data realnya kita sedang kumpulkan. Tapi setidaknya ada belasan sampai dua puluh perusahaan yang menunggak pembayaran iuran,” kata Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Purwakarta Herry Subroto di Kantor BPJS Cabang Purwakarta, (5/2).

Ia mengaku dalam penagihan iuran itu pihaknya bekerja sama dengan tim gabungan dari kejaksaan dan kepolisian serta Dinas Tenaga Kerja. Tim gabungan mendatangi perusahaan guna membayar kewajibannya. Untuk total piutang, ia mengaku masih menghitung jumlah tunggakan di masing-masing perusahaan. Sebab, bukan hanya iuran pokok, tapi juga ada denda yang harus dibayar. “Ada denda kalau terlambat bayar, jadi kita hitung iuran pokoknya dan dendanya,” ujarnya.

Baca juga:  AWAS UNION BUSTING

Menurutnya, ada perusahaan yang menunggak hingga satu tahun. Jika dikalkulasikan maka total tunggakan iuran yang harus dibayarkan cukup besar. Apalagi jika karyawannya yang terdaftar banyak. Ia menyebutkan pada akhir tahun lalu, bersama kejaksaan pihaknya berhasil menagih tunggakan di salah satu perusahaan dengan total Rp 3,3 miliar.

Atas keberhasilan Kejari ini, pihaknya pun memberikan penghargaan sebagai apresiasi. Ke depannya, kata dia, tiap bulan pihaknya bersama tim gabungan akan rutin ke perusahaan yang menunggak untuk mengantisipasi jumlah iuran yang harus dibayar membengkak. “Memang hingga saat ini perusahaan yang menunggak sampai Rp 3 miliar ini yang paling besar. Lainnya nggak sebesar ini,” ucapnya.

Kepala Kejari Purwakarta, Andin Adyaksantoro mengatakan pihaknya memang mitra BPJamsostek untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya. Pada 2019 Kejari Purwakarta berhasil memulihkan iuran pemberi kerja maupun badan usaha terkait kepatuhan di Kabupaten Purwakarta sebesar Rp2.829.557.169 atau hampir Rp 3 miliar. “Alhamdulillah berkat kerja sama antara Kejari Purwakarta melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan BPJamsostek Purwakarta yang dilaksanakan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) kita berhasil melakukan pemulihan iuran hampir Rp3 miliar dari salah satu perusahaan,” kata Andin.

Baca juga:  REVISI UU CIPTA KERJA DAN UU PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENJADI PRIORITAS PEMERINTAH DAN DPR RI

Kepala Disnakertrans Kabupaten Purwakarta Titov Firman menambahkan pekerja mengikuti BPJamsostek merupakan kewajiban perusahaan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden No 109 /2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial yang merupakan amanat dari UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Titov mengatakan pihaknya akan menginventarisasi perusahaan-perusahaan yang tidak patuh baik dalam mendaftarkan pekerjanya ataupun membayarkan kewajibannya. “Tugas saya untuk pembinaan kepada perusahaan. Kita akan lakulan sidak kepada mereka untuk mengimbau kalau nggak dilakukan, ini urusannya dengan kepatuhan mereka,” kata Titov.

SN 09/Editor