Gambar Ilustrasi
Uang penghargaan bagi pekerja yang diPHK/pensiun dalam draf RUU Omnimbus Law Cipta Kerja dikurangi
(SPN News) Jakarta, dalam draf RUU Omnimbus Law Cipta Kerja besaran pemberian uang pesangon dan penghargaan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dikurangi.
Detail mengenai besaran pesangon dan penghargaan tercantum dalam Pasal 156 RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja,” bunyi Pasal 156.
Besaran uang pesangon ditentukan berdasarkan lama pekerja bekerja di satu perusahaan. Besaran pesangon dibagi menjadi 9 periode yang berbeda.
Berikut detail besaran pesangon yang diterima pekerja terkena PHK:
1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah.
2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah.
3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah.
4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah.
5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah.
6. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah.
7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah.
8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah.
9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Untuk besaran pesangon, tidak ada perubahan yang terjadi jika dibandingkan dengan peraturan yang berlaku saat ini dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berbeda dari pesangon, skema uang penghargaan justru mengalami penyusutan. Dalam draf RUU Omnibus Law, skema pemberian pesangon hanya dibagi menjadi 7 periode. Adapun detail besaran uang penghargaan adalah sebagai berikut:
1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah.
2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah.
3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah.
4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah.
5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah.
6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah.
7. Masa kerja 21 tahun atau lebih, 8 bulan upah.
Padahal, di dalam UU No 13 Tahun 2003, besaran uang penghargaan terbagi menjadi 8 periode. Dengan periode masa kerja paling lama adalah 24 tahun atau lebih, dengan uang penghargaan sebesar 10 bulan upah.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membenarkan bahwa skema pesangon dan penghargaan pekerja yang terkena PHK mengalami perubahan.
Pemerintah berencana mengubah skema besaran pesangon dan penghargaan dengan memberikan beberapa keuntungan baru bagi pekerja yang terkena PHK.
“Ada cash benefit yang diperoleh mereka yang terkena PHK. Terus ada vokasi, ada juga akses penempatan. Ini plus minusnya,” ujar Ida di Gedung DPR RI, Jakarta, (12/2/2020).
SN 09/Editor