Gambar Ilustrasi

Hak pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun untuk mengambil cuti panjang dihapus dalam Draf RUU Cipta Kerja

(SPN News) Jakarta, dalam draf Omnimbus Law RUU Cipta Kerja aturan pemberian waktu istirahat panjang atau cuti panjang bagi pekerja yang masa kerjanya di sebuah perusahaan sudah lebih dari 6 tahun dihapus.

Dalam draf RUU tersebut, perusahaan bisa memberikan cuti atau istirahat panjang kepada pekerja mereka tetapi diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Bila dibandingkan dengan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang berlaku sekarang, aturan tersebut berbeda jauh.

Dalam UU Ketenagakerjaan, pemberian cuti panjang diatur secara khusus dalam Pasal 79 ayat 2 huruf (d). Pokok aturannya, pengusaha wajib memberikan waktu istirahat atau cuti kepada pekerja, termasuk istirahat panjang. Untuk istirahat panjang, waktu yang diberikan sekurang-kurangnya dua bulan dan dilaksanakan pada tahun ke tujuh dan ke delapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja yang sudah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja atau buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun. Pelaksanaan waktu istirahat panjang tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Baca juga:  REHAT SEJENAK...GO...GO...GO...UNTUK KEMBALI SEMANGAT

SN 09/Editor