(SPN News) Bogor, 23 September 2016 DPP SPN bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan khususnya bagian pengawasan dan pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan mengadakan workshop tentang pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan dalam penyelenggaraan program sosial ketenagakerjaan. Materi ini disampaikan oleh A Haris Syarif Mansyur Kepala urusan Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan dan disampaikan kepada seluruh peserta workshop yang terdiri dari pengurus DPP, DPD dan DPC se-Indonesia. Tujuan dari workshop ini adalah untuk sosialisasi tentang adanya pengawas dari BPJS Ketenagakerjaan dan diharapkan dapat bekerja sama dengan serikat pekerja khususnya SPN dalam mengawasi pelaksanaan program-program BPJS Ketenagakerjaan.

Workshop dimulai pukul 10.25 WIB dan yang menjadi moderator adalah Ramidi dan selanjutnya A Haris Syarif Mansyur langsung memaparkan tentang materi pengawasan dan pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan ini. Dalam pemaparannya beliau menyampaikan bahwa BPJS berwenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan jaminan sosial nasional sesuai dengan UU No 24 Tahun 2011. Tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang selain pemberi kerja , pekerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial sesuai dengan PP No 86 Tahun 2013 pasal 14. Tentang tata cara pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Lembar Negara RI No 1986 tahun 2014) Peraturan BPJS Nomor 1 Tahun 2015.

Baca juga:  KONSOLIDASI PSP SPN PT S DUPANTEX KABUPATEN PEKALONGAN

Sedangkan langkah yang dilakukan adalah sosialisasi massive, membangun Law Enforcement Management System (LEMS), melakukan koordinasi dengan pihak tertentu pengenaan sanksi tidak mendapatkan pelayanan public (TMP2T), membangun kanal laporan pelanggaran jaminan sosial ketenagakerjaan (wasrik mobile) dan menjalin kerjasama dengan institusi penegak hukum.

Setelah pemaparan tersebut, acara workshop dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Aris Purwanto dari DPC Kota Tangerang menanyakan tentang tidak tanggapnya BPJS Ketenagakerjaan dalam menindaklanjuti laporan, kemudian peserta lain yaitu bung Ari dari Lamongan pun mempertanyakan hal yang sama. Narasumber menjawab bahwa akan segera menindaklanjuti penemuan ini dan diharapkan agar dapat melengkapi data-data yang diperlukan.

Karena keterbatasan waktu acara workshop tentang pengawasan dan pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan ini pun ditutup pukul 11.30 WIB.

Baca juga:  RAPAT RUMUSAN REKOMENDASI UMSK 2019 KABUPATEN BOGOR

 

Shanto/COED