Ilustrasi
(SPNEWS) Jakarta, Beberapa orang mungkin sudah tidak membutuhkan dukungan BPJS Kesehatan dan berencana ingin menonaktifkan kepesertaannya. Bisa jadi mungkin sudah berlangganan asuransi lain atau tanggungan kesehatan di luar BPJS Kesehatan,
Maka dari itu perlunya Anda mengetahui caa untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan agar tunggakan tak membengkak. Hal ini juga untuk menghindari dengan adanya tunggakan tiap bulan dari BPJS Kesehatan meski tidak digunakan sama sekali.
Tunggakan akan terus berjalan dan tidak ada pemblokiran waktu sebelum Anda menonatifkannya sendiri. Masyarakat dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui prosedur onlin yakni menggunakan aplikasi e-Dabu (elektronik data badan usaha).
e-Dabu sendiri merupakan aplikasi yang dikembangkan BPJS Kesehatan untuk mempermudah bada usaha dalam mengelola jaminan kesehatan karyawannya.
Sebelum menggunakannya Anda dapat mengunduhnya terlebih dulu kemudian login dengan username dan password yang sebelumnya dibuat.
Prosedur menonaktifkan kartu BPJS Kesehatan. Pilih menu ‘mutasi peserta’ dan pilih ‘data peserta’. Nantinya akan muncul seluruh daftar peserta, setelah seluruh daftar peserta tampil pilih nama yang akan dinonaktifkan dari kepesertaan. Jika sudah memilih klik ‘Nonaktifkan peserta’ dan selesai.
Selain menggunakan layanan ini Anda juga bisa menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan menggunakan pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa). Layanan Pandawan BPJS Kesehatan dapat diakses di nomor 08118165165 dengan waktu pelayanan yakni mulai pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Bukan hanya untuk menonaktifkan kepesertaan, layanan Pandawa juga dapat digunakan untuk keperluas pengurusan BPKS Kesehatan yang lainnya. Selain meengguanakan layanan secara online Anda juga dapat mengurus nonaktif kartu BPJS Kesehatan dengan cara offline. Caranya cukup datangi langsung kantor BPJS Kesehatan, pihak keluarga atau peserta dapat lebih dulu mempersiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan. Kemudian nantinya Anda akan diarahkan untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan jika alasan dan dokumen yang diperlukan memenuhi.
SN 09/Editor