Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, DPR RI  secara resmi telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) dalam Rapat Paripurna DPR ke-23 masa sidang V tahun sidang 2021-2022, pada (24/5/2022).

Revisi UU PPP ini nantinya akan menjadi landasan hukum untuk memperbaiki UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPR Puan Maharani menyebut revisi UU PPP dilakukan pemerintah dan DPR karena sebelumnya tidak mengatur mengenai mekanisme pembentukan UU secara omnibus law atau gabungan. Sebab, salah satu hal yang disoroti MK dalam putusan soal UU Cipta Kerja, yaitu omnibus law tidak diatur dalam mekanisme pembentukan UU di Indonesia. MK pun memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Beberapa poin perubahan itu di antaranya mengatur terkait penyusunan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus law, penanganan pengujian peraturan perundang-undangan, serta asas keterbukaan.

Baca juga:  PERINGATAN INTERNASIONAL WOMAN DAYS 2019 DI JAKARTA

Berikut poin-poin perubahan dalam revisi UU PPP, yaitu :

Ke-1, perubahan penjelasan Pasal 5 huruf g yang mengatur mengenai asas keterbukaan.

Ke-2, perubahan Pasal 9 mengatur mengenai penanganan pengujian peraturan perundang-undangan.

Ke-3, penambahan Bagian Ketujuh dalam Bab IV UU PPP.

Ke-4, penambahan Pasal 42A mengatur mengenai Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus law.

Ke-5, perubahan Pasal 49 mengatur mengenai RUU beserta daftar inventarisasi dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.

Ke-6, perubahan Pasal 58 mengatur mengenai pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi atas Rancangan Peraturan Daerah.

Ke-7, perubahan Pasal 64 mengatur mengenai penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus.

Ke-8, perubahan Pasal 72 mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis penulisan RUU setelah RUU disetujui bersama, namun belum disampaikan kepada presiden.

Ke-9, perubahan Pasal 73 mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis penulisan RUU setelah disetujui bersama, namun telah disampaikan kepada presiden.

Baca juga:  SPN MALUKU UTARA MENYAMBUT PERINGATAN MAY DAY 2019

Ke-10, perubahan Pasal 78 mengatur mengenai penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi.

Ke-11, perubahan Pasal 85 mengatur mengenai mengenai pengundangan.

Ke-12, perubahan Pasal 95 mengatur mengenai substansi penyandang disabilitas.

Ke-13, perubahan Pasal 95A mengatur mengenai pemantauan dan peninjauan terhadap UU.

Ke-14, perubahan Pasal 96 mengatur mengenai partisipasi masyarakat termasuk penyandang disabilitas.

Ke-15, penambahan pasal 97A , 97B, 97C dan pasal 97D mengatur mengenai materi muatan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus, pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik, evaluasi regulasi, serta peraturan perundang-undangan di lingkungan pemerintah.

Ke-16, perubahan Pasal 98 mengatur mengenai keikutsertaan jabatan analis hukum selain perancang peraturan perundang-undangan.

Ke-17, perubahan Pasal 99 mengatur mengenai keikutsertaan jabatan fungsional analis legislatif, dan tenaga ahli dalam pembentukan Undang-Undang Perda Provinsi dan Kabupaten/Kota selain perancang peraturan perundang-undangan.

Ke-18, perubahan Lampiran I Bab II huruf D, mengenai Naskah Akademik.

Ke-19, perubahan Lampiran II mengenai teknik Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

SN 09/Editor