Tuntut kenaikan upah tahun 2023 sebesar 13% buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menyambangi kantor Kemnaker RI.

(SPNEWS) Jakarta, pada (04/11/2022) massa buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang berada di wilayah Jabodetabek kembali menyambangi kantor Kementrian Ketenagakerjaan (KEMNAKER) RI untuk melakukan aksi unjuk rasa terkait menuntut agar kenaikan upah tahun 2023 sebesar 13%, menolak PHK dengan dalih resesi global, menolak omnibuslaw UU Cipta Kerja dan mendesak agar UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal bahwa beredar kabar terkait ribuan pabrik garment dan tekstil melakukan PHK, namun setelah ditelusuri kabar tersebut adalah tidak benar.

Baca juga:  PSP SPN PT ITSS KOMITMEN UNTUK MEMBELA ANGGOTANYA

“Kabar itu dihembuskan untuk membuat narasi akibat adanya resesi, maka upah tidak perlu naik dan pengusaha bisa melakukan PHK dengan memberi pesangon murah dan menggantinya dengan buruh outsorcing” ujarnya.

Dalam aksi kali ini buruh juga menuntut kenaikan upah sebesar 13% dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai dasarnya sesuai dengan PP 78.

“Kami menolak formula PP 36 yang merupakan aturan turunan dari omnibuslaw yang sudah dinyatakan MA cacat formil. Oleh larena itu untuk pengupahan kembali ke aturan PP 78” ungkap Said Iqbal.

Sampai saat ini buruh tetap konsiaten menolak omnibuslaw UU Cipta Kerja untuk dibahas kembali, karena sudah nyata bahwa undang undang tersebut merugikan buruh dan meminta kepada presiden untuk mengeluarkan perpu untuk membatalkan omnibuslaw.

Baca juga:  TAHUN 2019 SEBANYAK 282 PEKERJA KOTA BANDUNG DIPHK

Yang terakhir buruh KSPI juga mendesak agar RUU PPRT segera di sahkan, agar pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja pada sektor informal bisa terlindungi hak-haknya.

SN 02/Editor