Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Sukabumi tentang tertib ramadhan dilingkungan perusahaan yang menyebutkan pukul 16:30 WIB seluruh aktivitas perusahaan harus selesai

(SPN News) Sukabumi, (25/05/2018) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi bakal mengawasi jam kepulangan karyawan selama Ramadhan. Tindakan ini dilakukan menyusul pemberlakuan Surat Edaran Bupati Sukabumi tentang tertib ramadhan dilingkungan perusahaan yang menyebutkan pukul 16:30 WIB seluruh aktivitas perusahaan harus selesai.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Ade Mulyadi menyebutkan, pihaknya bakal menerjunkan petugas untuk memastikan setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi di waktu yang telah ditetapkan dapat memulangkan karyawannya. Sedangkan jika perusahaan melanggar, pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  MENJELANG RAMADAN, PHK MENGHANTUI BURUH MIE SEDAAP GRESIK

“Kita awasi itu kepulangan buruh, jangan sampai ada perusahaan yang bandel. Selain petugas dari dinas, setiap posko yang ada di masing-masing kecamatan juga disiagakan,” jelasnya (21/5/2018).

Untuk perusahaan yang memberlakukan lembur, lanjut Ade, terlebih dahulu harus disosialiasikan yang berujung kesepakatan antara perusahaan dan karyawan. Kendati demikian, pada waktu ibadah pihak perusahaan harus memberikan keleluasaan dan kebebasan dalam beribadah.

Apabila perusahaan memberlakukan shift, harus memberikan keleluasaan ibadah dan menunjang kesehatan serta keselamatan karyawan. Selain itu, perusahaan dilarang menyediakan makanan dan minuman serta menunjang penjualan makanan disiang hari pada bulan ramadan ini.

“Beberapa pabrik, terutama yang bergerak pada bidang padat karya biasanya melakukan roling karyawan atau shift. Tentunya walaupun demikian, perusahaan harus juga memenuhi hak para karyawannya,” tegas Ade.

Baca juga:  PHK SEPIHAK 18 SUPERVISOR PT LINFOX LOGISTICS BERAROMA UNION BUSTING

Diakhir ramdan, masih sambung Ade, pihaknya juga akan memantau keberlangsungan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang harus didistribusikan kepada karyawan satu pekan sebelum idul fitri. Sementara itu, Sekretaris DPK APINDO Kabupaten Sukabumi, Sudarno mendukung penuh Surat Edaran Bupati Sukabumi tentang tertib ramadan. Namun, dalam hal pengawasan dan penindakan pihaknya meminta kepada seluruh pihak agar regulasi dan ketentuan yang berlaku.

“Jadi kami minta apabila ditemukan ada indikasi penyimpangan, agar seluruh pihak tidak melakukan langsung intervensi kepada perusahaan. Mengingat, hal itu akan menimbulkan konflik dilapangan yang dapat merugikan semua pihak,” pintanya.

Shanto dikutip dari pojokjabar.com/Editor