Pemerintah sedang menindaklanjuti informasi keuangan senilai Rp670 triliun yang diperoleh dari pelaksanaan automatic exchange of information atau AEOI tahun 2018

(SPNEWS) Jakarta, Pemerintah sedang menindaklanjuti informasi keuangan senilai Rp670 triliun yang diperoleh dari pelaksanaan automatic exchange of information atau AEOI tahun 2018. Data keuangan senilai Rp670 triliun diduga belum dilaporkan oleh wajib pajak. Pasalnya, angka tersebut diperoleh dari hasil penelitian terhadap surat pemberitahuan atau SPT pajak tahun 2018 dengan data AEOI yang diperoleh otoritas pajak. Adapun total nilai informasi keuangan yang diperoleh dari pelaksanaan AEOI adalah senilai Rp2.742 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Komisi XI DPR kemarin menegaskan bahwa penelusuran data AEOI dilakukan untuk berorientasi ke penerimaan negara. “Terhadap wajib pajak akan kami tindak lanjuti. Kami pasti akan menggunakan pasal-pasal tax amnesty,” ujarnya (25/5/2021).

Baca juga:  PERUNDINGAN PKB DI PT SIN HWA BIZ-2 RANGKASBITUNG

Kendati demikian, pemerintah mengakui bahwa upaya follow up data AEOI bukan perkara mudah.

Dirjen Pajak Suryo Utomo, dalam paparannya beberapa waktu lalu, mengungkapkan keluh kesahnya soal banyaknya tantangan untuk menindaklanjuti data AEoI. Suryo mengeluhkan data yang diperoleh dari yurisdiksi mitra tidak dilengkapi NPWP, alamat lengkap atau rumah di luar negeri, hingga nama pemegang rekening tidak ditemukan. Selain itu, menurutnya, data yang diperoleh oleh DJP juga hanya mencakup data keuangan. Pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau AEOI ini tak mencakup data properti dan investasi dalam bentuk mata uang kripto.

Belakangan baru diketahui bahwa nilai data pertukaran informasi keuangan yang didapatkan oleh Ditjen Pajak hanya sebesar Rp2.742 triliun dan ditemukan adanya selisih senilai Rp670 triliun. “Data yang telah dan sedang akan ditindaklanjuti,”.

Baca juga:  SEJARAH HARI BURUH DI INDONESIA

SN 09/Editor