Ada 3 pilar kesejahteraan buruh yang wajib dipahami, dilaksanakan serta diwujudkan oleh semua pihak yang berkepentingan dalam Hubungan Industrial Pancasila yaitu :

1. Jaminan Pekerjaan
Bahwa pekerjaan itu hak setiap warga negara Indonesia dan merupakan kewajiban pemerintah untuk memperluas lapangan kerja. Dengan kata lain seluruh warga negara memiliki hak untuk bekerja sampai memasuki masa pensiun. Oleh karena itu outsourcing dan buruh kontrak seharusnya tidak dibiarkan tumbuh berkembang di tengah angka pengangguran yang semakin meningkat. Usia produktif seharusnya tidak bekerja secara kontrak karena buruh kontrak tidak jelas masa depannya. Bekerja itu ibadah dan mulia dan merupakan derajat kemanusiaan. Menjadi keharusan bagi kita untuk mempertahankan pekerjaan, oleh karena itu penting sekali bagi kita untuk bergabung dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

2. Jaminan Pendapatan
Setiap dari kita yang bekerja menginginkan suatu pendapatan yang layak bagi kemanusiaan, buruh kontrak atau buruh outscourcing menjadikan upah yang diterima buruh dalam batas upah minimum, bekerja lembur pilihan yang tak terhindarkan untuk menutupi kekurangan biaya hidup. Upah yang diterima bulanan tidak merupakan suatu kontribusi dari tingkat produktifitas buruh terhadap keuntungan perusahaan. padahal buruh adalah aset yang besar buat pengusaha.

Baca juga:  BEBASKAN 17 BURUH, HENTIKAN PENEGAKAN HUKUM DISKRIMINATIF DAN PENUHI TUNTUTAN BURUH PT GNI

3. Jaminan Sosial
Di semua negara yang beradab dan beridiologi komunis, Liberal apalagi Sosial Demokrasi melaksanakan jaminan sosial bagi warganya, tetapi bagaimana dengan Indonesia yang beridiologi Pancasila? Suatu keanehan bahwa dengan ditetapkan UU 40/2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional sampai dengan saat sekarang lembaga penyelenggaraan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) alias cari untung, dan untungnya tidak dapat dinikmati sepenuhnya oleh peserta disamping itu manfaat yang diterima tidak dimaksudkan sesuai program. Misalnya Program Jaminan Hari Tua/Pensiun dapat digunakan kalau kita di PHK, untuk apa ada program JHT ? belum lagi besaran atau manfaat yang diterima uang JHT tidak untuk meringankan kita untuk hidup di usia pensiun. Program Kesehatan lebih parqh lagi karena disamping terbatasnya manfaat juga kalau kita diPHK sudah pasti tidak ada lagi jaminan untuk mendapat fasilitas jaminan pemeliharaan kesehatan, saatnya kaum buruh menuntut jaminan program kesehatan seumur hidup dan ditanggung oleh pemberi kerja serta negara.

Baca juga:  PEMERINTAH AKAN KUCURKAN DANA UNTUK ATASI DEFISIT KEUANGAN BPJS KESEHATAN

Diatas itu semua saatnya buruh memiliki arah perjuangan dan menyatukan langkah perjuangan dengan 3 pilar kesejahteraan:

1. Perjuangkan buruh memperoleh pekerjaan sampai usia pensiun

2. Perjuangkan buruh mendapat upah yang layak bagi kemanusian

3. Perjuangkan buruh memperoleh program jaminan sosial untuk suatu perlindungan sosial terhadap resiko sakit dan usia tua serta menganggur.

Shanto/Editor