Menjelang aksi unjuk rasa, buruh Kota Cimahi melakukan audensi dengan pemerintah daerah Kota Cimahi

(SPN News) Cimahi, buruh Cimahi yang terdiri dari SPN dan FSPMI pada Rabu, (21/02/2018) mengadakan audensi dengan pemerintah daerah Kota Cimahi. Audensi dilakukan  di Ruang Rapat Walikota Gedung A Jalan Raden Demang Harjakusumah Blok Jati Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi. Dalam pertemuan ini dibahas tentang UMSK dan Perda Ketenagakerjaan.

Perwakilan buruh yang meminta pemerintah Kota Cimahi segera memberlakukan UMSK Kota Cimahi tahun 2018 dan meminta pelaksanaan Perda No 8/2015 Ketenagakerjaan dipatuhi oleh pengusaha. Ketua DPC SPN Dadan Sudiana mengatakan “saya berharap audensi ini menghasilkan hal yang positif guna menyikapi aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan besok hari, maka kami meminta kepada pihak Pemerintah untuk merealisasikan apa yang menjadi tuntutan kami. Dan saya berharap perusahaan tekstil yang ada di kota Cimahi agar dimasukan kepada sektor unggulan,” ungkap Dadan.

Baca juga:  PHK DI KABUPATEN PASURUAN MENINGKAT TAJAM

Menanggapi tutuntan tersebut, Pemkot Cimahi yang diwakili oleh Wakil Walikota Ngatiyana berjanji akan merealisasikan Perda No 8 tahun 2015 dan UMSK di Kota Cimahi. Seraya meminta buruh untuk selalu berkomunikasi dengan dengan steak holder jika ada permasalahan ketenagakerjaan.  juga berjanji akan berkoordinasi dengan Apindo serta menekankan agar permasalahan tersebut untuk segera diselesaikan  apabila Apindo tidak mampu maka pihak pemerintahlah yang akan menyelesaikanya.

Shanto dari berbagai sumber/Editor