(SPNEWS) Serang, pada (07/12/2023) ribuan buruh Serikat Pekerja Nasional beserta Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang kembali melakukan aksi unjuk rasa untuk mengawal kenaikan UMK Kabupaten Serang tahun 2024. Masa aksi konvoi dari titik kumpul Kawasan Industri Modern menuju Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) baik menggunakan kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat dengan mobil komando serta mobil rescue SPN.

Sebagaimana diketahui pada (29/11/2023) PJ Gubernur Banten Al Muktabar telah mengeluarkan SK kenaikan UMK di kota/ kabupaten yang ada di Provinsi banten dengan mengacu pada PP 51 tahun 2023 tanpa mengindahkan rekomendasi dari Bupati atau walikota yang telah diterima

Baca juga:  TKA YANG LINDAS PEKERJA LOKAL DI KONAWE BELUM DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

“Kami merasa terhianati oleh PJ Gubernur karena menaikkan upah tidak sesuai dengan rekomendasi bupati Serang, oleh karena itu lami turun kembali ke jalan untuk meminta PJ Gubernur merevisi SK UMK yang telah ditanda tangani” ujar Tuti yang merupakan salah satu anggota SPN yang mengikuti aksi.

Beberapa saat setelah masa aksi sampai di area KP3B pimpinan federasi diterima audiensi oleh Septo Kalnadi selaku kadisnaker Provinsi Banten.

“Mohon maaf bapak PJ Gubernur tidak bisa menemui secara langsung dikaremakan saat ini neliau sedang tugas leluar kota. Dan perlu kami sampaikan bahwa dari PJ Gubernur telah mengirimkan surat peohonan petunjuk dan arahan penetapan upah minimum kabupaten / kota provinsi banten kepada kementrian tenaga kerja” ujar septo.

Baca juga:  SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH NO. 82 TAHUN 2019 BP JAMSOSTEK PROVINSI DKI JAKARTA

SN 02/Editor